Jakarta - Demi terwujudnya ekosistem terkait buku dan karya tulis yang lebih baik di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada Senin, 4 November 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Teater Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta Pusat ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan dalam kaitannya terhadap implementasi Permenkumham ini.
Selain memberikan pelindungan bagi pencipta, regulasi ini juga mengatur penggunaan sekunder yang wajib membayar royalti, seperti dalam penggandaan fisik, digital, dan penggunaan di internet. Dalam hal ini, Lembaga Manajemen Kolektif di bidang buku dan karya tulis akan bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara transparan, sehingga pencipta mendapatkan hak ekonomi mereka secara proporsional.
Ketua Tim Kerja Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Titis Adityo Nugroho pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki arti yang sangat penting mengingat semakin berkembangnya industri kreatif di Indonesia, khususnya dalam bidang penulisan dan penerbitan.
“Berdasarkan data pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DJKI tahun 2023, permohonan pencatatan hak cipta mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dengan tren peningkatan positif,” terang Titis.
Menurut data tersebut, tercatat peningkatan signifikan dalam pencatatan hak cipta dari 42.768 pencatatan pada 2019, melonjak menjadi 141.980 pada 2023. Pencatatan hak cipta ini diproyeksikan meningkat sebesar 176.356 permohonan pada tahun 2024 dibanding tahun 2023 dan terus mengalami peningkatan hingga 405.680 permohonan hingga tahun 2029.
“Peningkatan yang sangat signifikan ini menunjukan dua hal penting. Pertama, tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hak cipta atas karya mereka. Kedua, semakin meningkatnya produktivitas dalam penciptaan karya-karya kreatif di Indonesia,” ujar Titis.
“Acara ini diharapkan mampu memberikan wawasan bagi para pemangku kepentingan tentang peran dan tanggung jawab mereka terkait regulasi baru ini. Kesadaran yang ditanamkan melalui sosialisasi ini penting dalam mendukung produktivitas literasi di Indonesia,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum Perpustakaan Nasional Jakarta Chaerul Umam turut menyambut baik hadirnya kegiatan ini. Menurutnya, peraturan ini hadir untuk memberikan pedoman yang jelas terkait pengelolaan royalti atas karya tulis terutama dalam hal penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggunaan sekunder buku dan karya tulis lainnya baik dalam bentuk fisik maupun digital.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi, sehingga tercipta ekosistem literasi yang sehat, seimbang, dan produktif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Perwakilan Perpustakaan Nasional RI, Perwakilan Perpustakaan Kementerian/Lembaga, Perpustakaan Swasta serta DJKI. (Iwm/Sas)
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.
Jumat, 27 Juni 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.
Kamis, 26 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Kamis, 26 Juni 2025
Jumat, 27 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025