Jakarta - Demi terwujudnya ekosistem terkait buku dan karya tulis yang lebih baik di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada Senin, 4 November 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Teater Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta Pusat ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan dalam kaitannya terhadap implementasi Permenkumham ini.
Selain memberikan pelindungan bagi pencipta, regulasi ini juga mengatur penggunaan sekunder yang wajib membayar royalti, seperti dalam penggandaan fisik, digital, dan penggunaan di internet. Dalam hal ini, Lembaga Manajemen Kolektif di bidang buku dan karya tulis akan bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara transparan, sehingga pencipta mendapatkan hak ekonomi mereka secara proporsional.
Ketua Tim Kerja Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Titis Adityo Nugroho pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki arti yang sangat penting mengingat semakin berkembangnya industri kreatif di Indonesia, khususnya dalam bidang penulisan dan penerbitan.
“Berdasarkan data pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DJKI tahun 2023, permohonan pencatatan hak cipta mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dengan tren peningkatan positif,” terang Titis.
Menurut data tersebut, tercatat peningkatan signifikan dalam pencatatan hak cipta dari 42.768 pencatatan pada 2019, melonjak menjadi 141.980 pada 2023. Pencatatan hak cipta ini diproyeksikan meningkat sebesar 176.356 permohonan pada tahun 2024 dibanding tahun 2023 dan terus mengalami peningkatan hingga 405.680 permohonan hingga tahun 2029.
“Peningkatan yang sangat signifikan ini menunjukan dua hal penting. Pertama, tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hak cipta atas karya mereka. Kedua, semakin meningkatnya produktivitas dalam penciptaan karya-karya kreatif di Indonesia,” ujar Titis.
“Acara ini diharapkan mampu memberikan wawasan bagi para pemangku kepentingan tentang peran dan tanggung jawab mereka terkait regulasi baru ini. Kesadaran yang ditanamkan melalui sosialisasi ini penting dalam mendukung produktivitas literasi di Indonesia,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum Perpustakaan Nasional Jakarta Chaerul Umam turut menyambut baik hadirnya kegiatan ini. Menurutnya, peraturan ini hadir untuk memberikan pedoman yang jelas terkait pengelolaan royalti atas karya tulis terutama dalam hal penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggunaan sekunder buku dan karya tulis lainnya baik dalam bentuk fisik maupun digital.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi, sehingga tercipta ekosistem literasi yang sehat, seimbang, dan produktif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Perwakilan Perpustakaan Nasional RI, Perwakilan Perpustakaan Kementerian/Lembaga, Perpustakaan Swasta serta DJKI. (Iwm/Sas)
Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.
Jumat, 6 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Jumat, 6 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Rabu, 4 Maret 2026