Sosialisasi dan Implementasi Digital, Kunci Akselerasi Kualitas Layanan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan, Ambeg Paramarta mengungkap bahwa saat ini sebagian besar pelaku usaha Indonesia bergerak di sektor ekonomi kreatif (bekraf). Sayangnya  masih belum banyak pelaku sektor ekonomi yang memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). 

“KI merupakan pondasi sektor ekraf sehingga perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujar Ambeg pada acara DJKI Mendengar di Hotel Luminor Jakarta pada 7 Februari 2023. 

Di tahun 2023 yang telah dicanangkan sebagai Tahun Merek Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki empat program unggulan sebagai upaya peningkatan permohonan serta layanan KI. 

Pertama, meningkatkan permohonan KI sebesar 17 persen di tahun 2023; kedua, meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi sebesar delapan persen; ketiga, penyelesaian permohonan KI sebesar 99%; dan menyelesaikan penanganan aduan pelanggaran KI sebesar 100%. 

Dari empat besar program tersebut, DJKI kemudian mengembangkannya menjadi kebijakan strategis yang akan diaplikasikan untuk masyarakat dengan tepat sasaran.

Oleh karena itu, menurutnya untuk mendukung upaya tersebut tidak hanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saja, peran pemerintah dari berbagai unit yang ada di Kementerian Hukum dan HAM sangat diperlukan untuk menjadi perpanjangan tangan dalam mendorong potensi KI pada setiap stakeholder

“Untuk peningkatan pelindungan KI di Indonesia, sosialisasi menjadi  kunci akselerasi kualitas layanan KI. Selain itu, kami lakukan penguatan instrumen atau indikator sebagai alat dalam mencapai kualitas dan kuantitas  layanan KI yang lebih baik,” tutur Ambeg. 

Tidak lupa juga, implementasi teknologi digital diperlukan dalam meningkatkan kualitas layanan KI untuk pelayanan publik yang maksimal. Hal ini juga dilakukan demi memberikan kepastian hukum terkait pelindungan KI yang mudah, cepat dan murah.

“Di sisi lain, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta peningkatan permohonan KI, juga diperlukan tata kelola pelayanan KI yang prima, responsif, serta kolaboratif melalui kolaborasi pemerintah dengan perguruan tinggi salah satunya untuk mengidentifikasi potensi KI yang ada,” pungkasnya.

Sebagai informasi, DJKI Mendengar merupakan salah satu program unggulan DJKI 2023 yang bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait KI. Program ini melibatkan banyak pemangku kepentingan KI, mulai dari para ahli KI di DJKI, Staf Ahli di Kemenkumham, akademisi, hingga pemerintah daerah di wilayah Indonesia. 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya