Sinergitas Antar Lembaga Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Indonesia saat ini berharap industri ekomoni kreatif dapat berkontribusi dalam roda perekonomian negara. Untuk melindungi Industri tersebut, masyarakat serta pelaku usaha ekonomi kreatif perlu sadar terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang mereka hasilkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mendorong program dan perbaikan kebijakan yang dilakukan secara bersama-sama dengan stakeholder dan Kementerian/ Lembaga.

“Pemerintah dan lembaga perlu bersinergi supaya lebih memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat. Karena bila negara di ASEAN ingin maju, maka Haki-nya harus berada di depan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris.

Hal tersebut disampaikan Freddy Harris saat menerima kunjungan Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema di Ruang Rapat Dirjen KI, Lantai 18, Gedung Ex-Sentra Mulia, Selasa (22/1/2019).

Menurutnya, bila melihat Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan, negara tersebut merupakan negara yang konsen terhadap kekayaan intelektualnya. “Apapun produk yang mereka buat yang berpotensial memiliki nilai ekonominya, mereka ajukan KI-nya, baik itu paten, merek, dan desain industri,” terang Freddy Harris.

Dalam kunjungan ini, Bekraf ingin berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait program kerja di tahun 2019 untuk memajukan KI di Indonesia. Diantara program kerjanya yaitu, mensosialisasikan kekayaan intelektual kepada masyarakat, serta meningkatkan jumlah permohonan KI lokal.

“Di tahun ini ada beberapa rancangan kegiatan kami, kita ingin memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual yang selama ini kita fasilitasi pendaftarannya dan rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo,” ucap Ari Juliano Gema.

Selain itu juga Bekraf mendukung penuh DJKI dalam mencanangkan ‘Tahun 2019 sebagai Tahun Desain Industri’. Pencanangan tersebut, diharapkan di tahun 2019 ini permohonan pelindungan desain industri dapat meningkat, khususnya permohonan yang berasal dari dalam negeri.

“Kami akan mendukung pencanangan tahun 2019 sebagai tahun Desain Industri, dengan mensosialisasikan kepada masyarakat dan memfasilitasi pelaku usaha ekonomi kreatif dalam mendaftarkan pelindungan Desain Industri,” tegasnya.

Terkait royalti Hak Cipta, Bekraf juga telah menyiapkan sistem manajemen royalti digital, yang diharapkan sistem tersebut akan mempermudah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam mengelola royalti.

“Sekarang sedang dalam uji coba kerangka teknologinya, kemudian kerangka regulasinya, dan implementasinya akan membutuhkan kerja sama dengan stakeholder, kemudian DJKI sebagai administrator Haki di Indonesia, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perpajakan, kemudian Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang punya data administrasi kependudukan dan Bekraf yang akan mengelola komersialisasinya,” ujar Juliano Gema menjelaskan.

Pada pertemuan ini Dirjen KI didampingi Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erny Widhyastari; Direktur Teknologi Informasi KI, Sarno Wijaya; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; dan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya