Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP dilakukan dengan melibatkan seluruh unit di DJKI demi tercapainya sinergi dan kolaborasi bersama.
Dalam sambutannya, Rian Arvin selaku Kepala Bagian Keuangan DJKI menyatakan PNBP harus dikelola secara efektif dan efisien berdasarkan aturan, baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah sehingga tercipta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
“DJKI sebagai salah satu instansi pengelola PNBP, memiliki banyak potensi dalam meningkatkan jumlah PNBP. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pelayanan yang diberikan DJKI kepada masyarakat,” tutur Rian dalam pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP di Hotel Artotel, Jakarta yang akan diselenggarakan pada 13 s.d. 16 Agustus 2024.
Ia menambahkan, dengan adanya pengawasan dan audit secara rutin diharapkan dapat menghilangkan atau paling tidak mengurangi jumlah kebocoran-kebocoran (ineffiency loss) yang terjadi akibat kesalahan atau ketidaksempurnaan pengelolaan pelayanan kekayaan intelektual yang berdampak pada PNBP.
“Sampai dengan 11 Agustus 2024, realisasi PNBP telah mencapai Rp541.820.901.735, 00 atau 60,20% dari target yang telah ditetapkan. DJKI terus melakukan upaya peningkatan optimalisasi penyelesaian tindak lanjut permasalahan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP. Terutama dalam penyelesaian penagihan kurang bayar PNBP yang diharapkan dapat menambah capaian realisasi PNBP DJKI di tahun 2024,” jelas Rian.
Menambahkan pernyataan Rian, Desta Herawaty Tarigan selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan PNBP DJKI menjelaskan tujuan lainnya dalam kegiatan ini, antara lain adalah pengenalan integrasi pembuatan kode pembayaran pada aplikasi desain industri dan pembahasan standar operasional prosedur (SOP) kurang bayar hasil monitoring, verifikasi dan sumber lainnya.
“Selain itu kita akan lakukan pembahasan optimalisasi PNBP melalui penagihan kurang bayar hasil rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kita akan lakukan review hasil realisasi PNBP pada kantor wilayah,” terang Desta.
Dengan terus ditingkatkannya sinergi dan dilakukannya berbagai upaya untuk optimalisasi penerimaan PNBP, diharapkan pengelolaan PNBP yang optimal dan akuntabel dapat terwujud. Lebih lanjut, DJKI berupaya dapat mencapai target PNBP yang ditetapkan tahun ini. (DES/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025