Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Tolak Tiga Permohonan Paten

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Regeneron Pharmaceuticals, Inc , IVAN CHIN dan Lin, Hsin-Yung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam sidang yang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 20/KBP/VII/2023 terhadap penolakan permohonan paten  nomor PID201905451 dengan judul Invensi Metode Pengobatan Kondisi Inflamasi.

“Majelis menilai bahwa berdasarkan data dan fakta surat kuasa yang diajukan oleh pemohon di dalam dokumen permohonan banding atas penolakan permohonan paten tersebut pada tanggal 11 Juli 2023 dinilai tidak memenuhi ketentuan pengajuan banding paten terkait kewajiban legalitas surat kuasa,” Amarila.

Amarila juga menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 dari permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/II/2024 terhadap penolakan permohonan paten nomor S00202001979 dengan judul Alat Kesehatan Sederhana Yang Dapat Diisi Ulang. 

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim yang diajukan pemohon dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” pungkas  Ikhsan.

Selanjutnya pada sidang yang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto menolak klaim 1 sampai dengan klaim 19 dari permohonan banding nomor registrasi 12/KBP/IV/2023 atas penolakan permohonan paten nomor PID201806892 dengan judul Alat Elektrolisis Air. 

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa klaim pada sidang ketiga ini juga dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Rifto.

“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)

 












LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya