Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free dan Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni memutuskan untuk menolak permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor registrasi 03/KBP/I/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201801452 dengan judul Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” jelas Adril.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Erlina Susilawati menolak klaim 1 sampai dengan klaim 57 dari permohonan banding nomor registrasi 15/KBP/V/2023 atas penolakan permohonan paten nomor P00201705903 dengan judul Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik.
Erlina menyatakan berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak jelas, sehingga klaim 1 sampai dengan klaim 57 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 57 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 15/KBP/V/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201705903 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ungkap Erlina.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025