Jakarta - Sebagai upaya mengawal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau lebih dikenal dengan istilah good governance, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) bersama jajaran menggelar rapat internal dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan pencanangan aksi tahun 2024 pada Selasa 2 Januari 2024 di Gedung Eks Sentra Mulia.
Adapun pada rapat tersebut membahas salah satunya terkait penetapan kelompok kerja (pokja) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pada kesempatan tersebut, setiap bagian memberikan pandangan maupun masukan dalam sistem implementasi pokja tahun 2024.
Sucipto selaku Sesditjen KI menyampaikan bahwa pembentukan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM. Dalam peraturan terbaru tersebut, DJKI memiliki struktur organisasi yang lebih ringkas sehingga pelayanan publik ditargetkan akan menjadi lebih ringkas, cepat, dan prima untuk masyarakat.
“Pokja merupakan salah satu bagian dari rencana aksi tahun 2024, dalam membentuk pokja, DJKI telah melakukan identifikasi gejala dan masalah diorganisasi yang dinilai memiliki dampak pada pencapaian kinerja,” tutur Sucipto.
“Selanjutnya, kami menyusun action plan 2024 berupa tahapan - tahapan aksi kerja organisasi, menentukan output antara yang terukur serta tidak ketinggalan untuk tetap bersinergi dengan para pemangku kepentingan,” lanjutnya.
Dari beberapa tahapan - tahapan yang telah dilakukan tersebut, Sucipto menyampaikan bahwa pada akhirnya DJKI telah menentukan hasil akhir keberhasilan dengan bentuk yang konkrit. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan atau pun mengurai masalah yang ada yaitu melalui pembentukan pokja.
“Melalui kesempatan ini, ke depan masing - masing pokja dapat melaksanakan tugas dan fungsi yang diemban dengan baik sesuai kinerja yang diharapkan untuk dapat mewujudkan good governance,” tutur Sucipto.
Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa pokja yang telah dibentuk di DJKI. Di bagian Sekretariat terdapat Pokja Kepegawaian, Pokja Kehumasan, Pokja Perencanaan Program, Penganggaran, serta Pokja Pengelolaan Arsip Dinamis.
Lebih lanjut, Sucipto menyampaikan bahwa pokja-pokja yang terencana dapat menjadi pilot project untuk grand design ke depan demi mewujudkan pelayanan publik maksimal yang mengacu pada tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
“Semoga dengan adanya Pokja ini dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di DJKI yang semakin profesional, bertanggung jawab, bekerja secara transparan sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan jangan lupa untuk harus tetap terus berinovasi,” pungkas Sucipto.
Sebagai informasi, sebelumnya melalui kegiatan Evaluasi Kinerja yang telah dilaksanakan pada 6 - 9 Desember 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta, DJKI telah menyusun pokja di unit kerja masing-masing bagian. Pembentukan pokja juga dinilai penting dalam penentuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) DJKI. (Ver/Eka)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025