Sertifikat Paten Sebagai Bukti Hak atas Paten

Jakarta - Paten adalah hak eksklusif bagi penemu atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya. Paten memberikan kemudahan bagi pemegang paten untuk mengembangkan inovasinya dengan tanpa perlu khawatir akan pelanggaran.


Dalam hal permohonan pendaftaran paten diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), setelah melalui proses pendaftaran paten, apabila permohonan paten disetujui untuk diberi paten, pemegang paten atau konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang diberikan kuasa akan mendapatkan pemberitahuan diberi paten yang selanjutnya DJKI akan menerbitkan sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten dimaksud.


“Pelindungan paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat paten yang berlaku sejak tanggal penerimaan paten,” tutur Staf Seksi Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi, Sujinah pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Senin, 15 Agustus 2022. 


Pada sertifikat paten didalamnya memuat, nama dan alamat pemegang paten; judul invensi; nama inventor; tanggal penerimaan paten; nomor paten; tanggal pemberian paten; tanda tangan pejabat yang berwenang; qr code; dan lampiran dokumen paten. 



“Sampai saat ini DJKI menerbitkan sertifikat paten dalam bentuk fisik, tapi untuk kedepannya akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat digital,” ujar Sujinah. 


Adapun untuk pemohon yang memerlukan petikan daftar umum paten dapat diberikan selama dapat melengkapi persyaratan yaitu surat permohonan permintaan petikan resmi daftar umum paten dan membayar biaya permohonan petikan daftar umum paten sebesar Rp. 300.000,00. 


Sertifikat paten dapat dilakukan perbaikan data juga serta lampirannya. Untuk koreksi sertifikat atas kesalahan pemohon akan dikenai biaya sebesar Rp. 500.000,00 dan untuk koreksi sertifikat paten atas kesalahan pada saat penerbitan sertifikat dari kantor DJKI, maka tidak dikenakan biaya. (ver/daw)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya