Sertifikasi Pusat Perbelanjaan untuk Mencegah Pelanggaran KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI) agar Indonesia dapat terbebas dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Salah satu wujud upaya tersebut adalah dengan memberikan sertifikasi pada pusat perbelanjaan.

Sertifikasi pusat perbelanjaan merupakan salah satu program unggulan DJKI tahun 2022. Kemudian program unggulan ini dilanjutkan pada tahun 2023 yang dilaksanakan sebagai tindakan preventif dalam mencegah dan memutus mata rantai pelanggaran KI yang terdapat di pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia. 

Menurut Cecep Sarip Hidayat selaku Sub Koordinator Pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI menjelaskan tentang latar belakang dilakukannya sertifikasi pusat perbelanjaan.

“Selain dilatarbelakangi karena adanya status PWL, sertifikasi ini juga merupakan amanat undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang secara tegas melarang peredaran produk yang melanggar KI,” ujar Cecep pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan memiliki peranan penting dalam bidang KI. Pertama, sebagai tempat promosi dan pelindungan merek sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran konsumen dalam membeli produk yang asli; kedua, sebagai pemantau dan pengawasan produk di mana pusat perbelanjaan dengan pengawasan yang ketat atas produk yang dijual di dalamnya dapat mencegah penjualan produk palsu atau melanggar KI.

Ketiga, sebagai tempat penyuluhan dan edukasi bagi penyewa atau pedagang tentang pentingnya melindungi dan menghormati KI; keempat, sebagai pelindungan hukum di mana pusat perbelanjaan dapat berperan dalam memastikan produk yang ditampilkan sesuai dengan merek dagang yang yang sudah terdaftar di DJKI.

“Apabila dalam pusat perbelanjaan terjadi pelanggaran KI maka ada dampak negatif yang akan diterima antara lain, kehilangan kepercayaan konsumen, kerugian reputasi yang buruk, adanya potensi tuntutan hukum, ketidaknyamanan bagi konsumen serta bisa berakibat kerugian finansial,” lanjut Cecep.

Sertifikat pusat perbelanjaan ini diberikan apabila syarat yang sudah ditentukan sudah dipenuhi oleh pemilik pusat perbelanjaan, baik pusat perbelanjaan modern maupun tradisional. Sertifikat ini hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.

Pada tahun 2022, telah tercatat sebanyak 87 pusat perbelanjaan telah disertifikasi pada 29 provinsi yang ada di Indonesia. Sedangkan pada tahun 2023 sampai saat ini sudah tercatat  total 108 pusat perbelanjaan yang telah disertifikasi. 

“Harapannya dengan adanya peran pusat perbelanjaan dibidang KI ini dapat melindungi dan mendukung pemilik merek dan pemegang hak KI lainnya. Lalu, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang  pentingnya KI di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum serta mendorong kepatuhan hukum KI di lingkungan pusat perbelanjaan,” tambah Cecep.

Sebagai tambahan informasi, dalam mencegah terjadinya pelanggaran KI, DJKI juga telah melakukan berbagai usaha antara lain melalui sinergitas global yaitu melakukan kolaborasi internasional, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas yurisdiksi, serta kerja sama bilateral dan multilateral. 

Selain itu, dalam tingkat nasional juga telah melakukan kolaborasi dengan stakeholder yang ada di Indonesia dan membentuk Satuan Tugas (Satgas Ops) KI Nasional yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga penegak hukum terkait. Adapun, tujuan dibentuknya Satgas Ops KI Nasional ini dalam rangka penindakan pelanggaran KI di Indonesia. (Arm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya