Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI Diberikan ke 10 Mall di Surabaya Jatim

Surabaya – Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menegaskan pentingnya kesadaran pengelola tempat perdagangan dan pelaku usaha akan kekayaan intelektual. Hal itu guna mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi yang melanggar kekayaan intelektual di tempat yang dikelola para pelaku usaha.

“Kita mengharapkan tumbuhnya kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual,” lanjut Sucipto dalam Sosialisasi Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di Jawa Timur.

Selain sosialisasi, Sucipto bersama Pimpinan Tinggi Pratama DJKI lainnya juga memberikan sertifikasi kepada 10 Mall di Jawa Timur yaitu Tunjungan Plaza Surabaya (TPS), Pakuwon Mall, East Coast Center Mall, Ciputra World Surabaya, Galaxy Mall Surabaya, Grand City Mall & Convex Surabaya, Pakuwon Trade Centre (PTC), Plaza Surabaya. City of Tomorrow Mall (CITO), dan Food Junction Grand Pakuwon.

“Jika sudah tersertifikasi, berarti kita sudah turut serta menjadi agen yang senantiasa mengedukasi, mengajak dan mensosialisasikan pencegahan peredaran produk palsu karena produk palsu yang beredar dapat menjatuhkan harkat dan martabat pusat perbelanjaan tersebut,” jelas Sucipto pada 19 Mei 2022.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar acara yang dilaksanakan di Sheraton Hotel & Towers. Program ini merupakan salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Pemilihan Jawa Timur sebagai lokasi kegiatan didasarkan pada data permohonan pendaftaran kekayaan intelektual  tahun 2021 yang menempatkan Provinsi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pendaftar permohonan kekayaan intelektual paling banyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Hal ini menunjukan bahwa animo pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan kekayaan intelektual  cukup  banyak di Jawa Timur.

Lebih lanjut, Sucipto menjabarkan bahwa dalam perspektif regulasi, terkait pengelolaan tempat perdagangan memiliki ketentuan hukum yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang secara tegas melarang peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual. 

Sedangkan dari sisi landasan moral, pencegahan peredaran produk palsu sejalan dengan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 1 Tahun 2003 tentang  Hak  Cipta yang  menyebutkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap Hak Cipta, terutama pembajakan, merupakan kezaliman yang hukumnya adalah haram.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman serta  menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Jawa Timur untuk melakukan upaya konkrit dalam pencegahan peredaran produk palsu di tempat usaha yang dikelolanya. Di samping itu  kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan pemahaman bagi  pelaku usaha untuk melindungi  usahanya  dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual ke  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," tambah Sucipto.

Di samping itu, Setio Prabowo, selaku perwakilan legal dari Pakuwon Group mengapresiasi positif pemberian sertifikasi kepada lima mall dari perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
“Hal ini semakin memotivasi kami untuk senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi pada para pelaku usaha di pusat perbelanjaan khususnya Pakuwon Group agar tidak melakukan kegiatan usaha atau berdagang produk yang melanggar kekayaan intelektual,” pungkasnya.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya