Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menyerahkan langsung sejumlah sertifikat merek, desain industri, dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Provinsi Bali melalui acara Satu Jam Bersama Menkumham yang diselenggarakan di Universitas Udayana Bali pada Jumat, 1 September 2023.
Adapun sertifikat yang diserahkan adalah sertifikat merek ‘Branding Bali’ kepada Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, sertifikat merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group, serta surat pencatatan KIK Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara.
Menurut Yasonna, sertifikat dan surat pencatatan ini merupakan bukti kepemilikan terhadap KI. Ia juga menilai bahwa Bali merupakan salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya, terutama di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakatnya justru berkembang dengan pesat.
“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang malah menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) dari Bali justru naik selama pandemi,” terang Yasonna.
Tercatat pada tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan.
Kemudian pada tahun 2022, jumlah permohonan meningkat menjadi 5.555, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
Yasonna menyampaikan bahwa capaian-capaian tersebut tidak akan terlepas dari sinergitas berbagai pemangku kepentingan. Ia berharap, kerja sama yang saat ini telah terbentuk dapat lebih ditingkatkan lagi, sehingga dapat terus meningkatkan perekonomian nasional dengan pemanfaatan KI.
Lebih lanjut, Yasonna juga mengharapkan para pelaku usaha terutama dari generasi muda di Provinsi Bali untuk turut serta membangkitkan perekonomian nasional melalui inovasi-inovasi dan kreativitasnya.
“Jangan lagi kita hanya bergantung pada sumber daya alam, tetapi lebih kepada hasil olah pikir sumber daya manusia yang penuh inovasi dan kreativitas. Kita wujudkan kreativitas tersebut, kita mintakan pelindungan KI-nya supaya mendapatkan manfaat ekonomi secara maksimal,” imbau Yasonna.
“Saya bersyukur bahwa Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Koster menyampaikan apresiasinya kepada Menkumham atas kerja sama yang saat ini telah dibangun dengan Provinsi Bali. Pihaknya menyampaikan bahwa capaian-capaian yang diraih tidak lepas dari peran para pemangku kepentingan di Bali yang terus meningkatkan inovasi dan kreativitasnya, sehingga tidak hanya bergantung pada sektor pariwisata.
“Pandemi kemarin memberikan gagasan untuk melakukan transformasi ekonomi di Bali, supaya tidak bergantung pada sektor pariwisata. Sektor pariwisata terlalu sensitif dengan faktor-faktor eksternal,” ujar Koster.
Kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham ini pun merupakan salah satu dari upaya DJKI untuk menyebarluaskan pemahaman tentang pentingnya KI melalui diskusi secara langsung antara masyarakat dengan Menkumham. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai komunitas seni dan budaya, pelaku ekonomi kreatif, UMKM, dan civitas akademisi di pulau Bali.
Selain itu, DJKI juga menyediakan booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahlinya di bidang KI. Untuk mendukung kemudahan berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan.
DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas. (daw/ver)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025