Jakarta – Di awal 2023 yang dicanangkan sebagai tahun Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memediasi CV. Discover Aceh dengan pemilik Merek Discover Aceh perihal kasus pelanggaran merek pada Kamis, 5 Januari 2023 di Kantor DJKI.
Mediasi dilakukan antara CV. Discover Aceh selaku pihak Pemohon mediasi yang mendaftarkan nama perusahaannya sebagai merek (Nomor permohonan JID2022054837 dan JID2022062604) dengan Rinaldi selaku pihak Termohon yang merek “Discover Aceh”-nya telah dilindungi secara hukum sejak 25 Februari 2022.
“Terkait kasus merek ini sebenarnya kita sudah dua kali lakukan proses pra mediasi untuk menggali peristiwa dan mencari tahu keinginan dari kedua belah pihak dan alhamdulillah hari ini melahirkan kata sepakat,” ujar Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Baby Mariaty.
Adapun diskusi yang berjalan cukup alot ini mencapai mufakat dengan pihak terlapor bersedia menyepakati beberapa poin.
Kesepakatan tersebut di antaranya adalah permintaan waktu oleh Pemohon untuk mendiskusikan kerja sama hingga waktu yang telah ditentukan; Termohon tidak meminta biaya kompensasi yang terhitung sebelum waktu yang telah ditentukan; dan kesepakatan mengenai waktu penggunaan segala bentuk promosi dan produksi yang menggunakan Merek Discover Aceh.
Selanjutnya menurut Baby, mediasi pertama yang menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak di tahun 2023 ini menjadi langkah dan semangat awal DJKI menyambut tahun Merek dalam proses mediasi penyelesaian sengketa pelanggaran KI.
“Direktorat PPS berusaha semaksimal mungkin untuk mendukung program DJKI di tahun merek salah satunya dengan mediasi yang dapat mempercepat penyelesaian perkara serta beberapa bentuk pencegahan dengan edukasi terkait pelanggaran KI kepada masyarakat,” pungkas Baby. (AMO/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025