Sengketa GoTo: DJKI Klarifikasi Alasan Gojek & Tokopedia Dapatkan Sebagian Mereknya

Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology.

Penggunaan merek GoTo dituding melanggar hak penggunaan merek milik PT Terbit Financial Technology yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 10 Maret 2020 hingga 10 tahun ke depan. Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman menjelaskan bahwa keputusan DJKI memberikan sebagian merek barang/jasa kepada ‘GoTo’ pada Gojek dan Tokopedia yang teregistrasi dengan nomor IDM000936923 karena merek yang didaftarkannya itu berbeda dari PT Terbit Financial Technology meskipun keduanya mendaftar di kelas barang/jasa yang sama yaitu kelas 42. 

“Diterimanya merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sejenis dari merek Goto milik PT Terbit Financial Technology,” kata Kurniaman pada Kamis, 1 April 2022.

Kendati demikian, ia mengungkapkan merek GoTo tidak bisa dikuasai Gojek dan Tokopedia sendirian sebab tidak semua jenis barang dan/atau jasa diberikan untuk kedua unicorn tersebut. Ada beberapa permohonan pelindungan barang/jasa merek yang ditolak pendaftarannya karena memiliki persamaan dengan milik PT Terbit Financial Technology.

“Jadi, tidak semua jenis barang dan/atau jasa yang diajukan Gojek dan Tokopedia untuk merek GoTo dikabulkan. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis pada pasal 20 dan 21 dalam hal ini khususnya pasal 21 ayat 1 huruf A,” ungkap Kurniaman. 

Adapun jenis barang/jasa yang diberikan untuk Gojek dan Tokopedia https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2021122830?type=trademark&keyword=MID2021000062 terlampir. Sementara, jenis barang/jasa yang dikuasai PT Terbit Financial Technology adalah berikut (https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2020018216?type=trademark&keyword=IPT2020018216 )


“Ketika berbicara suatu merek dapat diterima atau tidak, kita menggunakan kaidah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis pada pasal 20 dan 21 dalam hal ini khususnya pasal 21 ayat 1 huruf A,” lanjutnya. 

Menurut Kurniaman, permohonan merek dapat ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar yang dimiliki pihak lain yang lebih dahulu melakukan permohonan ke DJKI untuk barang dan/atau jasa sejenis. 

“Penekanan di sini adalah untuk barang dan/atau jasa sejenis, bukan yang sekelas. Karena bisa jadi barang jasa yang sekelas itu tidak sejenis, atau bahkan bisa jadi permohonan merek yang berbeda kelas bisa dikategorikan sejenis barang dan/jasanya,” tuturnya. 

“Perlu diketahui dalam memberikan keputusan diterima suatu merek tidak hanya menggunakan prinsip ‘first to file’, ada 2 (dua) prinsip lain yang harus diketahui pemilik merek ketika merek tersebut telah terdaftar,” ucap Kurniaman.

Kaidah yang digunakan DJKI dalam menyelesaikan proses permohonan merek berdasarkan prinsip yang terdapat di dalam peraturan undang undang yang berlaku yaitu prinsip first to file, prinsip teritorialitas, dan prinsip kekhususan.

Prinsip teritorialitas yaitu hanya terbatas pada ruang lingkup negara di mana permohonan merek tersebut diajukan. Sedangkan prinsip lainnya, adalah prinsip kekhususan, bahwa perlindungan merek hanya diberikan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tercatat dalam sertifikat merek. 


Jika pemilik merek ingin memperluas ruang lingkup jenis barang dan/atau jasa yang tidak tercangkup pada sertifikat merek maka pemilik merek tersebut harus mengajukan permohonan baru. Sepanjang merek yang diajukan ke DJKI telah memenuhi kaidah tersebut, secara hukum tidak masalah dan dapat dilanjutkan proses pendaftarannya. (ver/kad)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya