Semangat Pelaku Kreatif Lindungi Merek di MIC Padang

Padang - Penerima sertifikat merek Azahragallery dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Fathiha Zahara Fathiya menceritakan kisahnya dalam mendaftarkan pelindungan merek.

Awalnya Fathiha mencoba bisnis jahit baju adat karena suka mendesain. Dia membuat baju pernikahan Tikuluak, tetapi desain yang dia buat ditiru orang lain. Fathiha tidak bisa melakukan apapun karena kekayaan intelektual di bisnisnya tidak dilindungi hukum.

“Karena desain baju yang ditiru ini, saya langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham setempat dan disarankan untuk mencatatkan desain sebagai desain industri dan mendaftarkan merek bisnis saya,” cerita Fathiha.

Sebagai informasi, baju pernikahan adat Tikuluak menggunakan hiasan kepala khas Sumatera Barat yang memiliki keunikan tersendiri. Produk yang dibuat Fathiha menyasar pasangan muda.

Sementara itu, Fathiha mengikuti seluruh proses pendaftaran dipandu pegawai Kemenkumham Sumatera Barat. Kurang dari satu tahun, mereknya didaftar sebagai merek.

“Saya bersyukur telah mendapat pelindungan hukum atas merek saya dan merasa lebih percaya diri untuk mempromosikan produk. Saya merasa tenang dan aman dari plagiasi,” tambahnya.

Fathiha pun menyarankan kepada industri kreatif khususnya desainer agar lebih paham mengenai pelindungan merek dan desain industri.

“Di dunia digital, menjiplak itu sangat gampang dilakukan hanya dengan melihat internet orang sudah bisa menyontek. Oleh karena itu orang harus lebih melek dengan Hak Kekayaan Intelektual khususnya merek, apalagi UMKM yang usaha kecil merek yang sudah terkenal itu rawan banget dijiplak,” tutup Fathiha.

Hal senada disampaikan Edwin Aldrin Pemeriksa Merek Utama dalam sosialisasi pentingnya pendaftaran merek.

“Manfaat merek yang didaftarkan adalah mendapat pelindungan hukum selama 10 tahun. Selain itu merek kita akan memiliki nilai jual lebih dan memiliki jaminan kualitas produk serta bisa dikembangkan dengan cara lisensi seperti waralaba,” ungkap Edwin.

Selain menjelaskan mengenai pentingnya mendaftarkan pelindungan merek, Edwin juga
memberikan tips dalam membuat dan mendaftarkan merek.

“Para pelaku kreatif maupun UMKM dalam membuat merek, sebaiknya merek yang mudah diucapkan, mudah diingat, logonya memiliki desain yang menarik dan mudah dikenali. Supaya merek kita mudah pula diingat oleh pembeli,” tambah Edwin.

Selain itu, pemohon disarankan memiliki beberapa opsi nama dan logo merek untuk mempermudah jika terjadi kemiripan. Lalu cek merek pada https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ apakah sudah ada merek yang sama, dan perhatikan hal - hal yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek.  
 
Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dilaksanakan berkat kolaborasi DJKI dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari pada tanggal 19 s.d. 21 September 2023.
     
Kegiatan ini diikuti sejumlah pelaku kreatif di Kota Padang di Gedung Youth Center, Padang pada Selasa, 19 September 2023. Pada kegiatan ini diberikan sertifikat merek oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen kepada empat pelaku kreatif di daerah Sumatera Barat. (DMS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya