Banjarbaru - Pemerintah Indonesia mengharapkan lebih banyak kekayaan intelektual daerah dapat dilindungi sebagai Indikasi Geografis, termasuk Kain Sasirangan yang dibuat di Kalimantan Selatan. Kain ini memiliki karakteristik menggunakan proses jelujur sebelum masuk ke proses pewarnaan.
Berbeda dengan jumputan biasa, proses produksi Sasirangan Kalimantan Selatan masih menggunakan pewarna alami yaitu kulit manggis sebagai warna ungu, serbuk ulin sebagai warna merah, dan akar mengkudu sebagai warna kuning.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan Muhammad Amin menjelaskan mengenai pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis Sasirangan Kalimantan Selatan karena memiliki karakteristik yang berbeda dari wilayah lainnya.
“Kain serupa Sasirangan di Jambi sudah memiliki reputasi sebagai Kain Jerumat. Kami juga ingin Sasirangan memiliki pelindungan seperti itu agar Sasirangan Kalimantan Selatan juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Sasirangan ketika sudah terdaftar nanti,” ujar Amin.
Sementara itu, Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang meninjau langsung ke lapangan menyambut baik harapan tersebut. Tim menyatakan penggunaan kode keterunutan dan logo Indikasi Geografis pada produk sangat penting diterapkan ketika sudah terdaftar.
“Kami sangat mengapresiasi upaya pendaftaran Kain Sasirangan Kalimantan Selatan sebagai produk Indikasi Geografis. Upaya ini akan kami dukung sepenuhnya, dan kami berharap nantinya logo indikasi geografis terus dipakai jika sudah terdaftar untuk menandai bahwa produk tersebut benar berasal dari Sasirangan Kalimantan Selatan,” ujar Ketua Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Irma Mariana pada 14 Mei 2024 di Kota Banjarbaru.
Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Sasirangan Kalimantan Selatan pada tanggal 14-17 Mei 2024 di Kota Banjarbaru, Banjarmasin, dan Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Kegiatan pemeriksaan substantif ini dilaksanakan setelah tahap publikasi selesai untuk memastikan kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan. Tim Ahli IG telah memverifikasi kesesuaian dokumen deskripsi selama tiga hari dan diakhiri dengan evaluasi hasil pemeriksaan substantif.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Seksi Fasilitasi Industri, dan Standarisasi Industri Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Seksi Pengembangan Teknologi Industri Kreativitas dan Inovasi Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Riswandi), Kepala Subbidang Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tim Ahli Indikasi Geografis, DJKI dan Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Sasirangan Kalimantan Selatan.
DJKI Kemenkumham telah pencanangan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait indikasi geografis itu sendiri dan bagaimana produk yang terdaftar sebagai indikasi geografis dapat meningkatkan ekonomi daerah dan nasional.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025