Lamongan - Besarnya animo masyarakat di Kabupaten Lamongan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) sejalan dengan tingginya kesadaran masyarakat terkait banyaknya potensi KI yang mereka miliki. Hal ini ditandai dengan hadirnya 350 peserta dalam kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Rumah Makan Aqilla Lamongan Jawa Timur pada Sabtu, 12 November 2022.
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Wiwit Purwani Iswandari berterima kasih atas dipilihnya Provinsi Jawa Timur sebagai lokasi kegiatan tersebut.
“Loket pelayanan kekayaan intelektual di Kantor Wilayah Jawa Timur tidak pernah sepi dari kunjungan pemohon karena tingginya antusiasme masyarakat. Adanya kegiatan ini menjadi penting untuk menjawab kebutuhan informasi yang diminta masyarakat,” ujar Wiwit.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan, Dianto Hari Wibowo berharap kegiatan ini bisa membuka wawasan serta menggugah rasa kepedulian peserta yang hadir bahwa KI yang selama ini dianggap sesuatu yang biasa ternyata memiliki potensi ekonomi yang tinggi.
“Potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Lamongan ini banyak mulai dari batik hingga kesenian tari borang. Jangan sampai karena terlambat mendaftar ataupun mencatatkan kekayaan intelektual milik kita dicuri pihak lain,” ujar Dianto.
Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Desain Industri Madya Krissantyo Adinda mengingatkan akan pentingnya memahami KI dengan pemahaman yang menyeluruh.
“Berdasarkan sifatnya, KI terbagi menjadi dua yaitu perorangan dan komunal. Di mana yang sifatnya perorangan bisa dicatatkan atas nama pribadi,” tutur Krissantyo.
“Contohnya, untuk KI perorangan ada merek, hak cipta, desain industri, dan juga paten,” kata Krissantyo.
Adapun, Ia juga menyampaikan bahwa KI yang sifatnya komunal tidak bisa dimiliki secara perorangan karena hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat atau kabupaten dimana kekayaan intelektual tersebut berasal.
Krissantyo mengambil contoh Tarian Jaran Kepang, yang mana tarian tersebut adalah tradisi budaya yang hanya bisa dimiliki oleh pemerintah provinsi setempat dikarenakan tarian tersebut sifatnya berakar dari budaya dan tradisi daerah setempat. (Iwm/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025