Sambangi Inventor Riau, DJKI Beri Solusi Penyelesaian Substantif Paten

Riau - Potensi kekayaan intelektual Indonesia khususnya dari para inventor di universitas dan lembaga penelitian sangat besar. Kendati demikian sayangnya, tidak semua penemu mampu memberikan pelindungan paten pada temuannya.

Para pemohon pelindungan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) umumnya mengalami kendala saat menyempurnakan dokumen permohonan paten tahap awal. Oleh karena itu, DJKI berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau menggelar kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Pelaku Usaha. 



Dalam kesempatan ini, Koordinator Permohonan dan Publikasi DJKI Slamet Riyadi mengatakan bahwa DJKI memberikan fasilitas konsultasi oleh dua pemeriksa paten utama dan lima pemeriksa paten madya kepada para inventor dari perguruan tinggi, lembaga litbang. DJKI juga akan memfasilitasi konsultasi dua puluh lima pelaku usaha di Provinsi Riau terhadap permohonan paten yang sudah masuk tahap pemeriksaan substantif.



“Kami mohon para inventor bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya sehingga hasilnya mencapai maksimal,” ungkap Slamet pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau mulai tanggal 07 s.d 10 Juni 2022.

Kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten inipun mendapat tanggapan positif dari para peneliti asal Riau karena merasa terbantu. Hal tersebut disampaikan Monita Olivia selaku Koordinator Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI). 



“Kami sangat bersyukur, sebuah rezeki, biasanya komunikasi korespondensi cukup lama sedangkan kalau ada mediasi seperti ini kita bisa ketemu langsung pemeriksa, bisa langsung memperbaiki dan menanyakan apa yang kira-kira kurang dimengerti sehingga tidak perlu berulang kali korespondensi sampai pemeriksaan lanjutan substantif tahap tiga,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau Muhammad Jahari Sitepu dalam sambutannya menjelaskan bahwa workshop ini merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara DJKI dengan perguruan tinggi, lembaga litbang dan pelaku usaha serta untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri.



“Workshop ini juga merupakan salah satu program unggulan DJKI yang telah dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yaitu transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas sehingga output yang diharapkan dari kegiatan workshop ini adalah tersedianya dokumen permohonan paten yang sudah tersusun dengan baik dan siap untuk ditandatangani para pihak,” ucap Jahari.

Ia juga menghimbau kepada para peserta workshop dapat saling bersinergi untuk berdiskusi memberikan sumbangsih pemikiran, masukan, dan saran.

Selain itu, Jahari juga berkesempatan untuk menyerahkan dua sertifikat paten kepada Universitas Riau (UNRI) yang diwakilkan oleh Saryono dan Monita Olivia sebagai salah satu inventornya.



Sebagai informasi, kegiatan serupa sudah dilaksanakan oleh DJKI di dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Timur. Selanjutnya akan dilaksanakan di dua provinsi yang berbeda yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Timur. (dss/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya