Sadar Lindungi Kekayaan Intelektual, UMKM Berpotensi Menjadi Usaha Berskala Besar

Bandung - Demi meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Pelaku Ekonomi Kreatif pada Kamis, (17/06/21) di Hotel Mercure Bandung City Centre. 

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga mengatakan ekonomi kreatif merupakan sebuah konsep di mana kreativitas menjadi aset utama yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.

“Ekonomi kreatif bisa diartikan sebagai kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan dan bakat individu untuk menciptakan kreasi yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Daulat.

Terlebih dengan pesatnya perkembangan teknologi digital khususnya dengan adanya situs belanja elektronik atau e-commerce, hal ini membuat pasar dunia menjadi pasar yang tidak terbatas. 

“Pesatnya perkembangan dan pertumbuhan teknologi dan inovasi ini tentunya tidak terlepas dari sistem pelindungan kekayaan intelektual,” ucap Daulat.

UMKM diyakini memiliki potensi untuk berkembang hingga menjadi bisnis skala besar, hal ini merupakan peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk dapat mengembangkan usaha mereka yang tentunya akan bernilai strategis bagi kemajuan ekonomi suatu negara.

Dengan begitu, pendaftaran KI contohnya merek menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual aset perusahaan. 

“Pelindungan KI ini berfungsi untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk,” jelasnya. 

Oleh karena itu, Daulat berharap kegiatan diseminasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap KI dan dapat memotivasi untuk lebih berkarya dan berinovasi dan tidak lupa untuk mendaftarkan hasil karya intelektualnya ke DJKI Kemenkumham.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya