Padang - Sumatra Barat memiliki banyak potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki. Sampai saat ini, terdapat 65 KIK yang sudah tercatat pada Pusat Data Nasional KIK, di antaranya 17 Ekspresi Budaya Tradisional, 20 Pengetahuan Tradisional, 3 Potensi Indikasi Geografis dan 25 Sumber Daya Genetik.
Salah satu KIK yang sudah tercatat adalah Rumah Adat Padang dengan nomor pencatatan PT1220170000017. Rumah Adat Padang ini termasuk dalam jenis pengetahuan tradisional, yakni karya intelektual di bidang pengetahuan, teknik, dan keterampilan yang dikembangkan secara berkelanjutan serta dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Rumah Adat Padang atau yang biasa disebut Rumah Gadang merupakan rumah tradisional adat Minangkabau, salah satu kelompok etnis yang berada di Provinsi Sumatra Barat. Bangunan ini memiliki arsitektur bergaya khas Minang yang terlihat megah dan indah karena model bangunan yang besar dengan atap yang melengkung dan runcing di bagian ujung nya seperti tanduk kerbau.
Keunikan dari bangunan ini adalah dibangun tanpa menggunakan paku tetapi memakai pasak kayu. Pasak digunakan untuk merekatkan antar komponen material penyusun rumah tersebut. Jadi saat terjadi gempa, rumah ini berayun mengikuti ritme guncangan sehingga tidak akan roboh.
Yobbi Herbuono selaku Penyuluh Hukum Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan bahwa melakukan pencatatan terhadap rumah adat padang ini merupakan salah satu tindakan yang tepat. Menurutnya warisan budaya yang ada di daerah itu wajib untuk dilindungi dengan melakukan pencatatan inventarisasi KIK ke DJKI.
“Tujuan dilakukan pencatatan inventarisasi KIK ini salah satunya sebagai pelindungan defensif, artinya untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan sehingga terhindar dari pengakuan atau pencurian dari negara lain,” ujar Yobbi pada acara Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak hari kedua tanggal 14 September 2022 di Hotel ZHM Premiere Padang.
Yobbi juga menjelaskan bahwa KIK merupakan jati diri suatu bangsa dimana KIK memiliki fungsi sebagai identitas peradaban suatu masyarakat atau negara yang menjadikannya pembeda antara bangsa satu dengan yang lain.
“Jangan sampai warisan budaya yang ada di Indonesia di klaim oleh pihak lain, karena ada beberapa kasus seperti Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange dan Tari Piring yang diklaim sebagai warisan budaya dari negara lain. Oleh karena itu, potensi KIK ini harus terus digali dan dilindungi,” tambah Yobbi.
KIK merupakan kekayaan intelektual yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat. KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan budaya tradisional yang berkembang dari masyarakat tertentu yang selanjutnya menjadi identitas dari kelompok atau masyarakat tersebut.
Untuk membangun sistem pelindungan hukum KIK yang komprehensif, saat ini pemerintah memiliki pusat data nasional KIK yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga terkait yang dapat diakses di laman https://kik.dgip.go.id/. (Arm/Syl)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025