Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
“Kita punya visi dan misi yang harus disesuaikan dengan tujuan kita bernegara terutama terkait dengan rencana pembangunan 20 tahun kedepan dalam rangka menuju Indonesia emas. Kita harus berpedoman pada visi misi presiden RI, terutama peran kita dalam asta cita nomor 7,” ujar Supratman saat memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kemenkum 2025 - 2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kemenkum.
Di samping itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, menekankan bahwa pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual merupakan salah satu fokus utama dalam Renstra Kemenkum mendatang. "Ekosistem KI yang kuat adalah kunci dalam meningkatkan inovasi, memperkuat daya saing nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas," tegasnya di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, pengembangan ekosistem ini tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga mendorong kemajuan sektor industri kreatif di Indonesia. Renstra Kemenkum 2025–2029 dirancang sejalan dengan sasaran strategis nasional, khususnya dalam meningkatkan indeks kepastian hukum nasional melalui program penegakan dan pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual. Upaya ini meliputi peningkatan kualitas layanan, perluasan jangkauan layanan berbasis digital, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai unit pelaksana teknis di bidang kekayaan intelektual memainkan peran sentral dalam mendukung implementasi Renstra tersebut. Dengan penguatan kapasitas layanan, pembentukan Unit Layanan KI di daerah, dan penyebaran atase KI/Analis KI/Tenaga Teknis KI di negara-negara mitra dagang, diharapkan pelindungan dan pemanfaatan KI dapat lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pentingnya melindungi kekayaan intelektual ditegaskan kembali sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bisnis nasional. “Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan inovator untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektualnya melalui sistem resmi DJKI sebagai upaya melindungi hak atas kekayaan yang dimiliki serta mendorong keberlanjutan inovasi nasional,” pungkas Nico.
Acara penyampaian laporan Renstra ini turut dihadiri oleh para pejabat tinggi Kementerian Hukum, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Direktur Teknologi Informasi, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penguatan pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025