Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
“Kita punya visi dan misi yang harus disesuaikan dengan tujuan kita bernegara terutama terkait dengan rencana pembangunan 20 tahun kedepan dalam rangka menuju Indonesia emas. Kita harus berpedoman pada visi misi presiden RI, terutama peran kita dalam asta cita nomor 7,” ujar Supratman saat memberikan sambutan pada Kick Off Meeting Penyusunan Renstra Kemenkum 2025 - 2029 dan Penyusunan Peta Proses Bisnis Kemenkum.
Di samping itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, menekankan bahwa pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual merupakan salah satu fokus utama dalam Renstra Kemenkum mendatang. "Ekosistem KI yang kuat adalah kunci dalam meningkatkan inovasi, memperkuat daya saing nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas," tegasnya di Graha Pengayoman, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, pengembangan ekosistem ini tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga mendorong kemajuan sektor industri kreatif di Indonesia. Renstra Kemenkum 2025–2029 dirancang sejalan dengan sasaran strategis nasional, khususnya dalam meningkatkan indeks kepastian hukum nasional melalui program penegakan dan pelayanan hukum di bidang kekayaan intelektual. Upaya ini meliputi peningkatan kualitas layanan, perluasan jangkauan layanan berbasis digital, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai unit pelaksana teknis di bidang kekayaan intelektual memainkan peran sentral dalam mendukung implementasi Renstra tersebut. Dengan penguatan kapasitas layanan, pembentukan Unit Layanan KI di daerah, dan penyebaran atase KI/Analis KI/Tenaga Teknis KI di negara-negara mitra dagang, diharapkan pelindungan dan pemanfaatan KI dapat lebih merata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pentingnya melindungi kekayaan intelektual ditegaskan kembali sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bisnis nasional. “Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan inovator untuk aktif mendaftarkan kekayaan intelektualnya melalui sistem resmi DJKI sebagai upaya melindungi hak atas kekayaan yang dimiliki serta mendorong keberlanjutan inovasi nasional,” pungkas Nico.
Acara penyampaian laporan Renstra ini turut dihadiri oleh para pejabat tinggi Kementerian Hukum, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Direktur Teknologi Informasi, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penguatan pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Indonesia.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025