Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 dengan tujuan besarnya untuk melakukan komersialisasi kekayaan intelektual (KI). Komersialisasi KI merupakan upaya memanfaatkan hasil kreasi dan inovasi KI agar dapat memberikan keuntungan ekonomi.
"Kami sudah melakukan tahapan persiapan pembentukan Renstra 2025–2029 dengan tema besar komersialisasi KI setelah pada Renstra Tahun 2020–2024 kita melakukan manajemen KI," ujar Kepala Bagian Program dan Pelaporan Rani Nuradi pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Peningkatan Layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2024 yang dilaksanakan pada 28 s.d. 31 Mei 2024.
Rani memaparkan bahwa fokus Renstra DJKI Tahun 2025–2029 adalah optimalisasi sistem cascading (pohon kinerja Kemenkumham) dan cross-cutting (kolaborasi lintas sektor k/l) level stakeholder engagement (keterlibatan).
"Renstra tersebut akan diturunkan pada beberapa tujuan, salah satunya penguatan ekosistem KI di Indonesia melalui program-program, seperti Intellectual Property Academy dan pemanfaatan data dan informasi KI," lanjutnya.
Untuk mendukung pelaksanaan Renstra DJKI, tentunya dibutuhkan dukungan dari seluruh unit pendukung, seperti Keuangan, Hubungan Masyarakat, Kepegawaian, serta Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan.
Pada kesempatan ini, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda Bayu Santoso menyampaikan bahwa per tanggal 17 Mei 2024, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI telah mencapai 36,19% dengan 86.777 permohonan KI. Selanjutnya, Bagian Keuangan akan melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP dan pengendalian internal pelaporan keuangan.
"Di triwulan dua ini kita akan melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan unit-unit terkait dan penentuan akun signifikan Pengendalian Internal Pelaporan Keuangan," terang Bayu.
Sedangkan Tim Kerja Hubungan Masyarakat memberikan dukungan kinerja DJKI melalui pemberian layanan informasi dan pengaduan KI serta publikasi.
"Upaya untuk meningkatkan pemahaman KI masyarakat sebagian besar dilakukan melalui publikasi konten-konten edukasi kebijakan DJKI melalui berita dan konten media sosial. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi KI dengan mengakses kanal-kanal informasi, antara lain melalui email halodjki@dgip.go.id dan call center 152," tutur Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti.
Dukungan juga diberikan dari sisi pengembangan kompetensi pegawai dan penyediaan fasilitas penunjang kinerja yang dilakukan oleh Tim Kerja SDM; dan Aparatur dan Bagian Umum, Pengelolaan BMN, dan Layanan Pengadaan.
"Pemetaan dan pengembangan kompetensi pegawai merupakan salah satu fokus utama karena DJKI membutuhkan pegawai yang dapat mendukung terlaksananya Renstra. Untuk itu, kami terus melakukan program-program yang dapat mendukung hal tersebut," ungkap Analis SDM Muda Heditiya Febrian.
Seluruh dukungan-dukungan yang diberikan oleh setiap bagian di unit Sekretariat bertujuan untuk meningkatkan layanan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh unit teknis lainnya di DJKI demi mewujudkan sistem KI yang kondusif di Indonesia.
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025