Rapat Perdana Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Pasca dilakukan pelantikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) melakukan rapat perdana yang diselenggarakan di Ruang Rapat Moedjono, lantai 17, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut, dibuka oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon sekaligus anggota Majelis Pengawas Konsultan KI.

“Pada hari ini kita akan melaksanakan beberapa agenda rapat, yaitu pemilihan ketua dan wakil ketua majelis pengawas konsultan KI serta Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk pelaksanaan / petunjuk teknis (Juklak/Juknis) terkait tugas dan fungsi Majelis Pengawas,” ucap Yasmon.

Secara musyawarah ditetapkan Razilu yang berasal dari unsur pemerintahan sebagai Ketua dengan wakilnya Cita Citrawinda dari unsur organisasi profesi. Pemilihan ini didasarkan pada aturan yang mengharuskan bahwa ketua dan wakil ketua harus berasal dari institusi yang berbeda.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Pengawas Konsultan KI terpilih Razilu menyampaikan bahwa perlunya menuangkan pengawasan dan evaluasi konsultan KI ke dalam Satuan Kerja Profesi (SKP) sebagai tindak lanjut arahan dari Menkumham.

“Selain menetapkan SKP, perlu ditetapkan juga tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI dan Tata cara pemeriksaan Konsultan KI sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2023,” jelas Razilu.

Lebih lanjut, Razilu menyampaikan rencana tata kerja pertama merujuk pada pasal 24 yang menyampaikan bahwa Ketua Majelis Pengawas membentuk tata kerja Majelis Pengawas Konsultan KI. Kemudian rencana kerja kedua seperti pada pasal 36 tercantum tata cara pemeriksaan Konsultan KI yang ditetapkan oleh Majelis Pengawas.

Sebagai tambahan informasi, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Menkumham, selain menjalankan lima tugas utama, Majelis  Pengawas Konsultan KI juga memiliki tiga kewenangan, yaitu: 

 

1. Menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual; 

2. Memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan lntelektual yang diduga  melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan 

3. Menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan  lntelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi  kepada Menteri. (Dms/Sas)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya