Rapat Koordinasi Penyusunan Renstra 2024-2029 di Lingkungan DJKI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) DJKI Tahun 2025-2029 di Aula Oemar Seno Adji, Kantor DJKI, Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024 ini bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan DJKI selama periode lima tahun ke depan.

Mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Sri Lastami menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 dan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2006, DJKI wajib menyiapkan Renstra. Selain itu, Renstra tersebut juga harus sesuai dengan tugas dan fungsi yang berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029.

“Selain mempedomani RPJMN, penyusunan Renstra DJKI juga akan mempedomani Renstra Kemenkumham RI tahun 2025-2029 sehingga menjadi sejalan. Saat ini, program kekayaan intelektual (KI) sudah masuk ke dalam rancangan teknokratik RPJMN tahun 2025-2029 khususnya pada agenda pembangunan transformasi ekonomi,” ujar Lastami.  

Lebih lanjut, Lastami menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, Indonesia, dalam melakukan pembangunan ekonomi, akan mengarah untuk keluar dari jebakan negara pendapatan menengah dan mengejar pertumbuhan berbasis produktivitas. Imbas dari hal tersebut, Indonesia akan menghadapi berbagai isu strategis di sektor ekonomi kreatif.

Beberapa isu strategis tersebut, antara lain, ekosistem KI yang belum optimal; ketersediaan data ekonomi kreatif yang sangat terbatas, sedangkan peranan data sangat penting untuk menyusun kebijakan; kelembagaan ekonomi kreatif yang belum optimal, terutama untuk mendukung ekosistem KI; daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) ekonomi kreatif yang rendah, khususnya dalam hal komersialisasi KI; serta rantai pasok ekonomi kreatif yang belum optimal, terutama di daerah.

Kemudian, Lastami juga menjelaskan bahwa dengan pesatnya perkembangan strategis dan peranan KI di Indonesia yang sangat signifikan, maka dapat mendorong DJKI untuk mengemban arah kebijakan lima tahun ke depan. 

“Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan strategis untuk lima tahun ke depan, antara lain harmonisasi regulasi di bidang KI; penguatan tata kelola organisasi, sistem teknologi informasi, peningkatan kualitas SDM, dan peningkatan layanan KI yang berkelanjutan; serta penguatan peran kantor wilayah dan penegakan hukum KI. Harapannya kebijakan tersebut dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045 mendatang,” jelas Lastami.

Menutup sambutannya, Lastami juga berharap melalui kegiatan ini dapat membantu organisasi dalam menyusun kebijakan yang lebih terukur untuk mencapai tujuan, membantu dalam pengambilan keputusan dan fokus pada prioritas, serta membangun sinergi dengan stakeholder secara efektif dan efisien.

Sebagai informasi, kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan dari seluruh unit kerja DJKI, tetapi turut mengundang Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Ida Asep yang memberikan paparan terkait gambaran penyusunan Renstra tahun 2025-2029 di lingkungan Kemenkumham. Selain itu, hadir pula Konsultan Renstra DJKI yang memandu jalannya kegiatan penyusunan Renstra ini. (Arm/Sas)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya