Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) terkait pendaftaran Indikasi Geografis

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris membuka Rapat Koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) terkait pendaftaran Indikasi Geografis di Hotel Manhattan Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mencanangkan tahun 2018 sebagai tahun indikasi geografis (IG). Sebagai institusi yang melindungi kekayaan intelektual (KI), salah satunya adalah IG, DJKI terus berupa dalam melindungi IG yang dimiliki Indonesia untuk dapat meningkatkan perekonomian.

Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual yang memiliki tugas pokok dan fungsi terkait pendaftaran Indikasi Geografis perlu proaktif membantu masyarakat dalam pelindungan IG dengan dukungan Kanwil Kemenkumham di Indonesia.

“Untuk itu, kantor wilayah harus mengajukan indikasi geografisnya minimal 1(satu) barang sehingga bisa diperiksa dan didaftarkan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis”, ucap Freddy Harris.

Menurut Freddy Harris, Indonesia punya bermacam-macam sumber daya alam yang masing-masing memiliki kekhasan. Indonesia mempunyai sekitar 300 varietas kopi, namun yang baru terdaftar sekitar 25 varietas kopi.

“Itupun belum jenis tumbuhan dan sumber daya alam yang lain karena Indonesia kaya akan sumber daya alamnya”, ujar Dirjen KI menambahkan.

Freddy Harris menjelaskan, bahwa Indikasi geografis bukan hanya berkaitan dengan sumber daya alamnya saja, termasuk juga kerajinan dan hasil industri. Sebagai contoh Songket Palembang dan Tenun Pandai Sikek yang merupakan kerajinan tangan asli Indonesia.

“Agar kerajinan tangan ini tidak diklaim oleh negara lain dan bisa memperkenalkannya kepada dunia luar, Kantor Wilayah dijadikan garda terdepan untuk mendorong pendaftaran indikasi geografis di masing-masing wilayah”, Freddy Harris menghimbau.

Pendaftaran IG saat ini telah dipermudah, hanya membutuhkan beberapa dokumen saja. Diantaranya adalah deskripsi barang indikasi geografis, keterangan wilayah indikasi geografis, kelompok yang berhak memproduksi serta memasarkannya.

“Bila ada kekurangan dari dokumen tersebut, tim Indikasi geografis DJKI akan datang ke wilayah tersebut sehingga akan memudahkan pendaftar untuk memperbaiki kekurangan dan lebih mudah mendaftarkan barang indikasi geografisnya. Dengan demikian, indikasi geografis Indonesia bisa dilindungi secara hukum”, tutur Freddy Harris menjelaskan.

Masyarakat akan diuntungkan dengan didaftarkannya indikasi geografis mereka, sehingga kesejahteraan tercapai dengan meningkatnya harga barang indikasi geografis.

Turut hadir pula Inspektur Jenderal Kemenkumham, Aidir Amin Daud dalam pembukaan rapat koordinasi ini.

Aidir Amin Daud menambahkan, setiap kantor wilayah harus bisa mengenali dan membuat daftar indikasi geografis daerahnya. Setiap barang indikasi geografis tersebut memiliki keunggulan dari sifat-sifat yang khas. Indikasi geografis ini akan mendorong adanya merek komunal, yaitu suatu merek yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang atau produsen.

“Potensi indikasi geografis Indonesia sangatlah banyak. Untuk itu, setiap kantor wilayah diharapkan dapat menggunakan anggaran semaksimal mungkin untuk memunculkan potensi-potensi indikasi geografisnya,” tuturnya.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya