Bali - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan senantiasa memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mampu menyelesaikan capaian kinerja yang telah ditetapkan DJKI.
"Bahwa target kinerja ini harus kita cermati, jalankan, dan diimplementasikan," kata Sucipto dalam sesi paparan panel pada rapat koordinasi teknis kinerja di bidang kekayaan intelektual bersama Kantor Wilayah Kemenkumham yang digelar di Anvaya Beach Resort Kuta, Bali, Senin, 31 Oktober 2022.
Ia juga menegaskan bahwa target kinerja (tarja) yang telah ditetapkan oleh DJKI itu harus terlaksana seratus persen.
Untuk memudahkan dalam menjalankan target kinerja, Sucipto menyarankan kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham untuk memetakan tarja yang akan dijalan dalam satu tahun ke depan.
“Nanti untuk tarja yang akan datang apa saja yang mau dilakukan nanti,” ucapnya.
Menurut Sucipto, tarja itu harus direncanakan dengan baik, kemudian diteliti dengan benar perencanaannya, dan harus tepat sasaran, serta langkah terakhir adalah dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
Hal ini tentunya agar perjanjian kinerja kantor Wilayah Kemenkumham ini dapat diimplementasikan dengan baik dan benar.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami juga menyampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham untuk memaksimalkan sumber kekayaan alam Indonesia melalui pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
“Misalnya dengan lebih banyak lagi melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait di wilayah setempat,” ucap Lastami.
Menurut Lastami, Kantor Wilayah bertugas membantu menyadarkan pemerintah daerah dan masyarakat di wilayahnya untuk melindungi KI baik yang bersifat personal maupun komunal.
Kemudian, setelah produk KI mendapatkan pelindungan dari negara melalui pencatatan dan pendaftaran di DJKI, langkah berikutnya adalah bagaimana mengeksploitasi secara komersial KI tersebut. Salah satunya melalui pemanfaatan KI yang dikombinasikan dengan produk pariwisata.
Lastami menyontohkan, Bali memiliki kopi kintamani yang telah mendapatkan pelindungan indikasi geografis. Ia berpendapat bahwa pemerintah daerah dan masyarakat Kintamani Bali, selain menjual kopinya, dapat juga menciptakan ecotourism berbasis KI melalui wisata memetik biji kopi.
“Bagaimana di sana memetik kopi, me-roasting, kemudian orang dapat mencicipi kopi di sana dan sekaligus berbelanja di sana,” pungkas Lastami.
Di sisi lain, dalam mendukung percepatan dan keamanan data permohonan pencatatan dan pendaftaran KI bagi masyarakat, DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi terus melakukan inovasi.
Salah satunya dengan melakukan transformasi layanan, dari manual menjadi daring melalui peluncuran aplikasi Intellectual Property Online atau IPROLINE. Selain itu, untuk mendukung dan memantau kinerja Kantor Wilayah Kemenkumham, Direktorat TI memiliki Dashbord Kanwil.
Hal itu disampaikan Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, Budhi Pratomo Mahardiko yang mewakili Direktur Teknologi Informasi pada rapat koordinasi teknis kinerja di bidang kekayaan intelektual bersama Kantor Wilayah Kemenkumham.
Budhi juga menyampaikan bahwa saat ini semua sistem permohonan KI sudah menggunakan sistem daring yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Tentunya, inovasi ini terus DJKI kembangkan hingga benar-benar memudahkan masyarakat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025