Rapat Koordinasi DJKI Bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Ajang Untuk Tingkatkan Pelayanan Publik di Bidang Kekayaan Intelektual

Bali - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan senantiasa memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mampu menyelesaikan capaian kinerja yang telah ditetapkan DJKI.

"Bahwa target kinerja ini harus kita cermati, jalankan, dan diimplementasikan," kata Sucipto dalam sesi paparan panel pada rapat koordinasi teknis kinerja di bidang kekayaan intelektual bersama Kantor Wilayah Kemenkumham yang digelar di Anvaya Beach Resort Kuta, Bali, Senin, 31 Oktober 2022. 

Ia juga menegaskan bahwa target kinerja (tarja) yang telah ditetapkan oleh DJKI itu harus terlaksana seratus persen.

Untuk memudahkan dalam menjalankan target kinerja, Sucipto menyarankan kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham untuk memetakan tarja yang akan dijalan dalam satu tahun ke depan.

“Nanti untuk tarja yang akan datang apa saja yang mau dilakukan nanti,” ucapnya.

Menurut Sucipto, tarja itu harus direncanakan dengan baik, kemudian diteliti dengan benar perencanaannya, dan harus tepat sasaran, serta langkah terakhir adalah dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

Hal ini tentunya agar perjanjian kinerja kantor Wilayah Kemenkumham ini dapat diimplementasikan dengan baik dan benar.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Sri Lastami juga menyampaikan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham untuk memaksimalkan sumber kekayaan alam Indonesia melalui pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).

“Misalnya dengan lebih banyak lagi melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait di wilayah setempat,” ucap Lastami.

Menurut Lastami, Kantor Wilayah bertugas membantu menyadarkan pemerintah daerah dan masyarakat di wilayahnya untuk melindungi KI baik yang bersifat personal maupun komunal.

Kemudian, setelah produk KI mendapatkan pelindungan dari negara melalui pencatatan dan pendaftaran di DJKI, langkah berikutnya adalah bagaimana mengeksploitasi secara komersial KI tersebut. Salah satunya melalui pemanfaatan KI yang dikombinasikan dengan produk pariwisata.

Lastami menyontohkan, Bali memiliki kopi kintamani yang telah mendapatkan pelindungan indikasi geografis. Ia berpendapat bahwa pemerintah daerah dan masyarakat Kintamani Bali, selain menjual kopinya, dapat juga menciptakan ecotourism berbasis KI melalui wisata memetik biji kopi.

“Bagaimana di sana memetik kopi, me-roasting, kemudian orang dapat mencicipi kopi di sana dan sekaligus berbelanja di sana,” pungkas Lastami.

Di sisi lain, dalam mendukung percepatan dan keamanan data permohonan pencatatan dan pendaftaran KI bagi masyarakat, DJKI melalui Direktorat Teknologi Informasi terus  melakukan inovasi.

Salah satunya dengan melakukan transformasi layanan, dari manual menjadi daring melalui peluncuran aplikasi Intellectual Property Online atau IPROLINE. Selain itu, untuk mendukung dan memantau kinerja Kantor Wilayah Kemenkumham, Direktorat TI memiliki Dashbord Kanwil.

Hal itu disampaikan Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, Budhi Pratomo Mahardiko yang mewakili Direktur Teknologi Informasi pada rapat koordinasi teknis kinerja di bidang kekayaan intelektual bersama Kantor Wilayah Kemenkumham.

Budhi juga menyampaikan bahwa saat ini semua sistem permohonan KI sudah menggunakan sistem daring yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Tentunya, inovasi ini terus DJKI kembangkan hingga benar-benar memudahkan masyarakat.



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Majelis Banding Paten Umumkan Putusan: Satu Diterima, Satu Ditolak

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Morinaga Milk Industry CO., LTD. dan PARATEK PHARMACEUTICALS, INC di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya