PT Wijaya Mapan Abadi Resmi Jadi Pemegang Lisensi Merek Singer di Indonesia

Jakarta - The Singer Company Limited S.a.r.l menyerahkan dokumen Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Merek Terdaftar kepada PT Wijaya Mapan Abadi yang diadakan di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat, 19 Januari 2024.

Pencatatan Perjanjian Lisensi atas Merek Terdaftar ini merupakan salah satu saran yang diberikan oleh DJKI kepada PT Wijaya Mapan Abadi agar perusahaan tersebut memiliki pelindungan hukum di Indonesia.

“Dengan adanya Pencatatan Lisensi ini dapat menjadi dasar hukum PT Wijaya Mapan Abadi jika nantinya di masa depan terdapat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang berkaitan dengan merek Singer,” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan dilakukan oleh Daniel Wan selaku General Manager of Asian Distributors The Singer Company Limited S.a.r.l kepada Edhi Yuwono selaku Presiden Direktur PT Wijaya Mapan Abadi dan disaksikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa beserta jajaran.

PT Wijaya Mapan Abadi sendiri merupakan distributor dan pemegang lisensi resmi Singer di Indonesia yang telah beroperasi lebih dari puluhan tahun. Perusahaan tersebut didirikan oleh Seputro Yuwono, serta berpusat dan beroperasi di Surabaya.

Sebelumnya, diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut telah melakukan penandatanganan Perjanjian Lisensi dan telah mencatatkannya ke DJKI. Berdasarkan kesepakatan bersama, dari perjanjian lisensi ini bahwa PT Wijaya Mapan Abadi akan mendapatkan hak untuk menggunakan dan mendistribusikan merek Singer untuk 10 tahun ke depan.

“Dengan telah dilakukannya Pencatatan Perjanjian Lisensi, harapan kami dari pihak DJKI, khususnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, dapat mendukung dan membantu kami dalam hal pencegahan atau bahkan penyelesaian pelanggaran KI,” ucap Edhi.

Menurutnya, saat ini pelanggaran KI melalui e-commerce sedang marak terjadi dan hal tersebut menjadi perhatian dari PT Wijaya Mapan Abadi. Merespon hal tersebut, Anom menjelaskan bahwa perusahaan PT Wijaya Mapan Abadi dapat melakukan rekordasi ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

“Sistem rekordasi bertujuan untuk memberikan notifikasi kepada pemilik merek apabila terjadi dugaan importasi maupun eksportasi barang yang melanggar KI. Oleh sebab itu, ke depannya diharapkan banyak pemilik merek yang melakukan rekordasi agar dapat menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” pungkas Anom.

Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang KI, Pemegang Lisensi Hak KI yang tercatat di DJKI berhak membuat Laporan Pengaduan adanya Tindak Pidana atau pelanggaran di bidang KI dengan melampirkan barang bukti pelanggaran KI kepada DJKI.

Selain itu, tidak hanya sebagai dasar pelindungan hukum di Indonesia, Pencatatan Perjanjian Lisensi juga penting dilakukan oleh para pemilik merek di Indonesia demi mengembangkan serta memajukan usahanya.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya