Program Unggulan DJKI: Kawasan Berbasis KI untuk Ekonomi Berkelanjutan

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyampaikan program unggulan dan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Salah satu fokus utama DJKI adalah memberikan pengakuan kepada kawasan-kawasan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, sebuah inisiatif baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

“Kami di 2025 ini memiliki beberapa program unggulan. Yang pertama adalah kawasan wisata berbasis KI. Ini merupakan program yang baru pertama kali akan kami lakukan. Selain itu, kami juga akan memberikan pengakuan kepada kawasan karya cipta dan kawasan desain industri,” ujar Direktur Jenderal KI Razilu pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sebagai bagian dari persiapan program 2025, DJKI melakukan beberapa kunjungan lapangan di akhir tahun 2024. Salah satunya adalah kunjungan ke dua lokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yaitu Bantul dan Kulon Progo, yang telah mendapatkan pengakuan baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Setelah melihat secara langsung, kami yakin tempat-tempat ini memiliki potensi yang luar biasa. Di Bantul, misalnya, kami memberikan masukan untuk mengembangkan potensi ekonomi tidak hanya dari sisi batiknya saja, tetapi juga dari pengelolaan sumber daya lainnya dari daerah setempat,” jelas Razilu.

Di Desa Jatimulyo, Kulon Progo, Dirjen KI mengapresiasi konsep rest area yang dapat menjadi etalase produk lokal. Menurutnya jika tempatnya didesain dengan lebih baik dan lebih menarik, pasti akan banyak pengunjung yang singgah. 

“Namun, produk yang dijual di sini harus berasal dari Jatimulyo sendiri. Ini penting untuk memastikan bahwa komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat mendapatkan manfaat langsung dari pengembangan kawasan ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Razilu juga menyampaikan bahwa program prioritas DJKI di tahun 2025 salah satunya adalah percepatan proses pengurusan merek bagi UMKM. Waktu pengurusan yang sebelumnya memakan waktu hingga delapan bulan kini ditargetkan selesai dalam tiga bulan. 

“Kami juga menyarankan agar Desa Jatimulyo memiliki merek kolektif. Dengan merek ini, UMKM di desa tidak perlu mencari merek masing-masing, tetapi dapat menggunakan merek kolektif yang dirancang sesuai dengan kearifan lokal desa,” terang Dirjen KI.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan produk dalam e-catalog memiliki merek dan badan usaha,” lanjutnya. 

Selanjutnya, Razilu juga menyoroti pentingnya pendekatan dari hulu ke hilir dalam pengelolaan KI. Desa Wukirsari di Bantul menjadi contoh sukses di mana proses melahirkan kreativitas, perlindungan melalui DJKI, dan komersialisasi berjalan secara terintegrasi. 

“Jika tiga elemen ini ada, maka kawasan seperti Jatimulyo bisa menjadi destinasi wisata berbasis kekayaan intelektual yang unggul,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Dirjen KI menyampaikan harapannya agar Desa Jatimulyo dapat menjadi model desa wisata berbasis KI yang terkenal di Indonesia, ASEAN, hingga mancanegara. 

“Dengan potensi besar yang dimiliki, kita doakan agar Jatimulyo benar-benar menjadi ikon IP and Tourism di masa depan,” tutup Dirjen KI.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo melalui perwakilannya juga menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Dirjen KI ke Jatimulyo. 

“Kehadiran Bapak Dirjen merupakan kehormatan besar bagi kami. Kunjungan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menjadikan Kulon Progo sebagai destinasi wisata berbasis KI yang berkelanjutan,” ujar perwakilan Pemda Kulon Progo.

“Kami berharap kolaborasi antara KI dan pariwisata di Jatimulyo dapat menjadi contoh keberhasilan pembangunan berkelanjutan di Kulon Progo,” pungkas perwakilan Pemda.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya