Program Komputer Dilindungi Dalam Paten atau Hak Cipta?

Jakarta - Pelindungan kekayaan intelektual (KI) program komputer sampai saat ini masih banyak menjadi perdebatan karena sebagian berpendapat program komputer seharusnya dilindungi di dalam paten, sedangkan yang lainya berpendapat untuk dilindungi di hak cipta.

"Memang mengenai pelindungan software ini masih jadi perdebatan. Di Indonesia sendiri kita berpatokan dengan ketentuan dari WIPO. Oleh karena itu, software di Indonesia dilindungi dalam hak cipta," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Webinar IP Talks POP HC "Software Paten atau Hak Cipta". 

Anggoro melanjutkan, untuk itu webinar ini bertujuan untuk mengajak masyarakat mengetahui lebih banyak mengenai praktik pelindungan program komputer (software) di Indonesia. Selain itu, akan dibahas juga ruang lingkup pelindungan software, serta hal-hal yang dibatasi pada penggandaan atau adaptasi program komputer.

Chief Technology R&D Officer Samsung R&D Institute Risman Adnan Mattotorang pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa paten adalah bentuk proteksi bisnis secara hukum yang diberikan untuk inovasi supaya para inovator bisa berinovasi dan berkompetisi dengan sehat. 

"Di Indonesia beberapa tech company harusnya sadar apa yang mereka lakukan hanya hitungan bulan sebelum ditiru kompetitor. Jadi, untuk startup di bidang teknologi sebaiknya belajar tentang pelindungan paten," ujarnya pada Senin, 28 Desember 2022.

Hal tersebut juga menjadi perhatian dari Puja Pramudya, Head of Engineering eFishery. Menurutnya banyak perusahaan startup yang belum paham pelindungan KI khususnya paten.

"Dari penemuan kami banyak startup yang belum memahami pelindungan KI. Jangankan hak cipta atau paten, merek saja belum tentu paham. Ada disparitas informasi di pelaku industri yang belum melindungi KI-nya," terang Puja.

Puja menekankan pentingnya kesadaran pelidungan KI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia.

Sedangkan Alfian Akbar Gozali dari Telkom University mengatakan program komputer bisa masuk ke dalam pelindungan paten dan hak cipta.

"Program komputer misalnya permainan video di komputer bisa dicatatkan sebagai hak cipta, sedangkan dalam paten untuk software dan desain produk/proses juga bisa dipatenkan," ujar Alfian.

"Untuk hak cipta lebih ke aplikasi web, aplikasi mobile, dan aplikasi program komputer lainnya. Kalau untuk paten lebih ke proses, metode, atau sistem dan sangat erat dengan pemecahan masalah secara teknis," lanjutnya.

Senada dengan Alfian, Analis Hukum Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Rikson Sitorus menyatakan tidak ada yang benar atau salah antara program komputer dilindungi dalam paten atau hak cipta.

"Pertanyaan mengenai program komputer apakah masuk ke paten atau hak cipta tidak berdimensi salah dan benar. Semuanya adalah bentuk pelayanan yang diberikan DJKI yang dapat disesuaikan dengan kultur budaya industrinya dan dapat memilih salah satu untuk diambil manfaatnya," kata Rikson.

Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Nico Endriarko Soelistyono turut menerangkan dalam satu produk saja bisa didaftarkan dalam pelindungan KI yang berbeda. 

"Contoh program komputer yang dapat didaftarkan pada paten adalah yang ada karakter teknisnya. Misalnya pada aplikasi pemesanan makanan/minuman daring, sistemnya dapat menghitung estimasi waktu pengiriman," ujar Nico.

"Jika tidak memiliki karakter teknis, hanya murni aplikasi saja masuk ke dalam hak cipta. Namun harus diperhatikan syarat-syarat dari hak cipta ataupun paten," pungkasnya. (syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya