Press Release - Launching Contact Center

Dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berikan kemudahan dalam memperoleh informasi terkait permohonan kekayaan intelektual, melalui layanan Contact Center.

Contact Center DJKI menjadi garda terdepan dalam merespon kebutuhan masyarakat mengenai permohonan kekayaan intelektual. Karenanya, Contact Center diharapkan dapat menjadi salah satu jembatan untuk membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dengan memberikan kemudahan layanan bagi mereka.

Contact Center DJKI memiliki beberapa saluran informasi, diantaranya Call Center, Live Chat, Email, dan LAPOR!. Dengan adanya beberapa saluran informasi yang tersedia tersebut, masyarakat dapat memilih media yang akan digunakan.

Seperti halnya layanan Call Center, yang sudah dipersiapkan secara matang oleh DJKI Kemenkumham dengan dukungan tenaga terlatih dan teknologi call center terkini, diharapkan layanan ini dapat menjawab segala kebutuhan masyarakat terkait permohonan kekayaan intelektual.

Masyarakat dapat mengakses layanan Call Center DJKI di nomor 152. Untuk layanan Contact Center saat ini beroperasi sesuai hari kerja, Senin sampai Jumat, mulai dari jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore.

Selain Call Center, layanan informasi unggulan DJKI adalah Live Chat. Di dunia yang serba cepat ini, masyarakat mengharapkan cara berkomunikasi yang cepat dan efektif. Karenanya, dengan menggunakan live chat dapat menjadi alternatif untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Live Chat ini terdapat pada website resmi DJKI yaitu www.dgip.go.id.

DJKI Kemenkumham juga melakukan peningkatan layanan publik dari segi portal website yang semakin berkualitas dalam mewujudkan DJKI The Best Ten IP Office In The World, yaitu dengan mengembangkan layanan Portal Web DJKI Berbahasa Inggris, dan pengembangan Mobile Portal DJKI berbasis android yang dapat di unduh melalui playstore dengan nama Portal DJK Ditjen Kekayaan Intelektual atau dapat di akses melalui https://play.google.com/store/apps/details?id=id.co.dgip.

Selain itu, DJKI juga mengadakan sayembara logo yang telah dibuka sejak 10 September 2018 lalu, dan berakhir di tanggal 15 Oktober 2018. Sayembara logo DJKI ini berhadiah total 75 juta.

Informasi pendaftaran sayembara logo DJKI dapat diakses melalui laman http://sayembara-logo.dgip.go.id/ dan lomba ini tidak dipungut biaya, terbuka untuk Warga Negara Indonesia diatas umur 17 tahun, serta bisa perorangan maupun kelompok.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya