PPNS KI Sebagai Penegak Pelindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI (PPNS KI) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. PPNS KI memiliki tugas dalam memperkuat penegakan hukum di bidang KI.

Adanya PPNS KI juga diharapkan dapat optimalisasi penegakkan hukum pelindungan KI agar dapat terealisasi dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat akan pentingnya pelindungan KI dapat terbangun.

Musa Nababan selaku Sub Koordinator Administrasi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Dokumentasi menjelaskan bahwa pada pasal 6 Ayat 1a pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menjadi penyidik yaitu pejabat polisi negara Republik Indonesia.

“Adapun pada Pasal 6 Ayat 1b juga menyebutkan kembali yang menjadi penyidik yaitu pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan,” jelas Musa pada Organisasi Pembelajaran (OPERA) pada Selasa, 11 Juli 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam paparannya, Musa menyampaikan beberapa syarat dalam pengangkatan pejabat PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat PPNS dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS. 

“Untuk masa kerja sebagai pegawai paling singkat 2 tahun, pangkat paling rendah yaitu Penata Muda/golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara,” terang Musa. 

“Syarat selanjutnya adalah bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum, sehat jasmani dan rohani. Calon PPNS juga harus memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun, dan terakhir mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan di bidang penyidikan,” tambahnya.

Adapun berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 pada pasal 12 Ayat 1 menerangkan bahwa PPNS juga dapat diberhentikan. Yang pertama apabila diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil, tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakkan hukum atau atas permintaan sendiri secara tertulis. 

Selain itu, pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana pada Ayat 1 diusulkan oleh pimpinan Kementerian atau Lembaga pemerintah non Kementerian yang membawahi pejabat PPNS kepada menteri disertai dengan alasannya. 

Sebagai informasi, berdasarkan data per 29 Mei 2023 saat ini jumlah PPNS KI sebanyak 81 personil yang tersebar di seluruh Indonesia. Di mana terdapat 23 personil di DJKI dan 58 personil di seluruh wilayah Indonesia. (ahz/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya