PP Nomor 56 Tahun 2022 Disahkan, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Akan Semakin Digeber

Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 20 Desember 2022. PP ini ditujukan sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia.

"Keberadaan PP tersebut sebagai bagian dari pelindungan atas KIK nasional yang secara simultan dapat memperkuat pelindungan defensif setelah sebelumnya Indonesia memiliki Pusat Data Nasional KIK yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami di Kantor DJKI, Jakarta, pada 11 Januari 2023.

Selama ini data inventarisasi KIK tidak hanya ada di DJKI saja, tetapi juga terdapat database pada kementerian/lembaga lainnya seperti di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pertanian.

Setelah dilakukan kajian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data KIK yang telah ada sebelumnya dirasa belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum dan tidak secara jelas mengatur mengenai Pusat Data Nasional KIK. 

"Permenkumham tersebut belum mengatur kejelasan database untuk mendukung inventarisasi KIK. Database ini bertujuan untuk memperkuat bukti kepemilikan KIK Indonesia sehingga tidak ada klaim dari pihak lain," lanjutnya.

Lastami melanjutkan urgensi inventarisasi KIK menjadi semakin tinggi karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan pencatatan KIK. Hal ini disebabkan anggapan masyarakat bahwa KIK adalah hak semua golongan. Padahal pada kenyataannya, seringkali KIK menjadi sasaran empuk untuk diklaim dan dikomersialisasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Selain mengatur mengenai database KIK, PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur lebih dalam mengenai beberapa hal, yaitu:

  1. jenis KIK yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis;
  2. penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah;
  3. pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK;
  4. pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia;
  5. pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.

Pada tahun 2022 telah dilakukan pencatatan terhadap 1.071 KIK Indonesia. DJKI dan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga telah melaksanakan diseminasi dan promosi KIK serta pendampingan teknis khususnya untuk operator kanwil dan bagi pemerintah daerah karena masih kurangnya pemahaman KIK. 

Ke depannya, diharapkan dengan disahkannya PP Nomor 56 Tahun 2022 dapat semakin meningkatkan jumlah inventarisasi KIK nasional. (syl/kad) 



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya