Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 20 Desember 2022. PP ini ditujukan sebagai dasar hukum atas inventarisasi KIK yang dimiliki oleh Indonesia.
"Keberadaan PP tersebut sebagai bagian dari pelindungan atas KIK nasional yang secara simultan dapat memperkuat pelindungan defensif setelah sebelumnya Indonesia memiliki Pusat Data Nasional KIK yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami di Kantor DJKI, Jakarta, pada 11 Januari 2023.
Selama ini data inventarisasi KIK tidak hanya ada di DJKI saja, tetapi juga terdapat database pada kementerian/lembaga lainnya seperti di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Pertanian.
Setelah dilakukan kajian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data KIK yang telah ada sebelumnya dirasa belum cukup kuat untuk menjadi dasar hukum dan tidak secara jelas mengatur mengenai Pusat Data Nasional KIK.
"Permenkumham tersebut belum mengatur kejelasan database untuk mendukung inventarisasi KIK. Database ini bertujuan untuk memperkuat bukti kepemilikan KIK Indonesia sehingga tidak ada klaim dari pihak lain," lanjutnya.
Lastami melanjutkan urgensi inventarisasi KIK menjadi semakin tinggi karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan pencatatan KIK. Hal ini disebabkan anggapan masyarakat bahwa KIK adalah hak semua golongan. Padahal pada kenyataannya, seringkali KIK menjadi sasaran empuk untuk diklaim dan dikomersialisasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Selain mengatur mengenai database KIK, PP Nomor 56 Tahun 2022 juga mengatur lebih dalam mengenai beberapa hal, yaitu:
Pada tahun 2022 telah dilakukan pencatatan terhadap 1.071 KIK Indonesia. DJKI dan 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga telah melaksanakan diseminasi dan promosi KIK serta pendampingan teknis khususnya untuk operator kanwil dan bagi pemerintah daerah karena masih kurangnya pemahaman KIK.
Ke depannya, diharapkan dengan disahkannya PP Nomor 56 Tahun 2022 dapat semakin meningkatkan jumlah inventarisasi KIK nasional. (syl/kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025