PP Nomor 24 Tahun 2022 Berikan Banyak Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022.

Adapun UU Ekonomi Kreatif (ekraf) salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI). 



"Ekonomi kreatif secara umum merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual. Ada ekonomi kreatif dan ekonomi bentuk lainnya, yang menjadi pembeda antara keduanya ada KI-nya atau tidak," ujar Direktur Regulasi Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sabartua Tampubolon pada 4 Agustus 2022, di Shangri-La Hotel Jakarta.

Sabartua menjelaskan bahwa Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.

"Pemanfaatan KI bernilai ekonomi, yaitu fasilitasi dalam proses permohonan KI dan optimalisasi KI sebagai objek jaminan utang. Sedangkan penilaian KI, yaitu fasilitas pendidikan dan pelatihan penilaian KI," jelasnya.

Pelaku usaha yang ingin mengajukan pembiayaan berbasis KI harus memiliki surat pencatatan atau sertifikat KI yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan memiliki usaha ekraf yang dikelola secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Prosedur pengajuan pembiayaan diawali dengan verifikasi usaha, verifikasi legalitas KI, penilaian KI, pencairan dana, hingga penerimaan pengembalian dana.

Adapun bentuk KI sebagai basis jaminan utang berupa jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan ekraf, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekraf.



"KI yang diajukan dalam skema pembiayaan akan terlebih dulu dinilai oleh Penilai KI dan Panel Penilai," ujar Sabartua.

Tidak hanya fasilitas pembiayaan, melalui PP tersebut pelaku ekraf juga dapat mengakses fasilitas lainnya, antara lain fasilitas bimbingan teknis dan perizinan berusaha; fasilitas konsultasi usaha; dan bantuan promosi pemasaran. 

Kemudahan lainnya yang disediakan adalah pemberian insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekraf, seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan, penyederhanaan proses impor ekspor bahan baku produk, serta kemudahan pelayanan perizinan berusaha di bidang ekraf. (SYL/VER)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya