PP 56 Tahun 2021 Pertegas Royalti Lagu Musik Untuk Pencipta dan Pemilik Hak Terkait, Pelaku UMKM Tidak Perlu Risau

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari pemilik bisnis golongan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pasalnya, para pelaku UMKM yang memanfaatkan lagu dan musik sebagai salah satu penambah daya tarik bisnisnya merasa keberatan, mengingat PP ini hadir disaat perekonomian sedang turun karena pandemi Covid-19.

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa bagi UMKM dan start up yang masih merintis usaha, pemerintah memberikan keringanan dalam PP ini.


“Sejatinya PP ini tidak akan memberatkan para pelaku UMKM dan start up, tapi pengusaha jangan berlindung di teman-teman (mengatasnamakan) UMKM,” kata Freddy saat bincang dalam Live Instagram dengan Hukumonline.com bertema Dendang Tagihan Royalti Musik untuk Usaha Komersial, Sabtu (10/4/2021).


Ia menjelaskan royalti ini merupakan business to business. Para pengusaha dapat duduk bersama dengan LMKN terkait keringanan pembayaran royalti lagu dan atau musik tersebut.


“Nanti pemerintah tinggal menetapkan (aturan besaran tarif royalti),” ucap Freddy.

Bagaimanapun aturan mengenai pembayaran royalti harus tetap diberlakukan. Hal ini untuk melindungi pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya cipta lagu dan musik mereka yang digunakan oleh orang lain.

Dalam bincang live tersebut, Freddy juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil keuntungan sekecil apapun dari penarikan royalti tersebut. Pemerintah hanya mengawasi penarikan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


“Pemerintah hanya mengawasi saja. Pemerintah tidak dapat satu sen pun dari royalti,” tegas Freddy.

Menurutnya, dalam PP ini juga mengamanatkan terbentuknya pusat data lagu dan musik agar agar pengelolaan royalti tersebut dapat berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Royalti yang ada dikolektif, dan data center menjadi penting untuk penghitungan royalti. Ke depannya recognizing song akan membantu penghitungannya,” ungkap Freddy.


Karenanya, pemerintah melalui DJKI bersedia memfasilitasi pembangunan pusat data lagu dan musik yang seyogianya program tersebut berjalan di tahun 2020 lalu.

Namun, karena pandemi Covid-19, rencana tersebut harus ditunda dan baru akan diwujudkan pada tahun 2022 mendatang.

“Kami berencana bangun data center lagu dan musik yang
komprehensif, tetapi karena Covid-19 tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya data center ini, tahun 2022 sudah ada sistem informasi lagu dan musik,” ujar Freddy.


Untuk besaran tarif royalti, Freddy mengatakan aturan tersebut diatur pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

PP ini diharapkan dapat menjadi pemacu seniman untuk lebih banyak berkarya lagi. Tentunya menjadi harapan bersama agar implementasi Peraturan Pemerintah ini lebih transparan dan akuntabel.  (DES/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan DKPTO Gelar Lokakarya Internasional:  Perkuat Penegakan KI Jelang Hari KI Sedunia 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Lokakarya Internasional tentang Penegakan Kekayaan Intelektual (KI) pada 21 hingga 25 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tahun 2025 serta bentuk nyata implementasi kerja sama yang telah ditandatangani antara DJKI dan DKPTO sejak tahun 2020. 

Senin, 21 April 2025

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Selengkapnya