PP 56 Tahun 2021 Pertegas Royalti Lagu Musik Untuk Pencipta dan Pemilik Hak Terkait, Pelaku UMKM Tidak Perlu Risau

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk dari pemilik bisnis golongan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pasalnya, para pelaku UMKM yang memanfaatkan lagu dan musik sebagai salah satu penambah daya tarik bisnisnya merasa keberatan, mengingat PP ini hadir disaat perekonomian sedang turun karena pandemi Covid-19.

Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa bagi UMKM dan start up yang masih merintis usaha, pemerintah memberikan keringanan dalam PP ini.


“Sejatinya PP ini tidak akan memberatkan para pelaku UMKM dan start up, tapi pengusaha jangan berlindung di teman-teman (mengatasnamakan) UMKM,” kata Freddy saat bincang dalam Live Instagram dengan Hukumonline.com bertema Dendang Tagihan Royalti Musik untuk Usaha Komersial, Sabtu (10/4/2021).


Ia menjelaskan royalti ini merupakan business to business. Para pengusaha dapat duduk bersama dengan LMKN terkait keringanan pembayaran royalti lagu dan atau musik tersebut.


“Nanti pemerintah tinggal menetapkan (aturan besaran tarif royalti),” ucap Freddy.

Bagaimanapun aturan mengenai pembayaran royalti harus tetap diberlakukan. Hal ini untuk melindungi pencipta lagu dan pemilik hak terkait atas karya cipta lagu dan musik mereka yang digunakan oleh orang lain.

Dalam bincang live tersebut, Freddy juga menegaskan bahwa pemerintah tidak mengambil keuntungan sekecil apapun dari penarikan royalti tersebut. Pemerintah hanya mengawasi penarikan dan pendistribusian royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).


“Pemerintah hanya mengawasi saja. Pemerintah tidak dapat satu sen pun dari royalti,” tegas Freddy.

Menurutnya, dalam PP ini juga mengamanatkan terbentuknya pusat data lagu dan musik agar agar pengelolaan royalti tersebut dapat berjalan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Royalti yang ada dikolektif, dan data center menjadi penting untuk penghitungan royalti. Ke depannya recognizing song akan membantu penghitungannya,” ungkap Freddy.


Karenanya, pemerintah melalui DJKI bersedia memfasilitasi pembangunan pusat data lagu dan musik yang seyogianya program tersebut berjalan di tahun 2020 lalu.

Namun, karena pandemi Covid-19, rencana tersebut harus ditunda dan baru akan diwujudkan pada tahun 2022 mendatang.

“Kami berencana bangun data center lagu dan musik yang
komprehensif, tetapi karena Covid-19 tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya data center ini, tahun 2022 sudah ada sistem informasi lagu dan musik,” ujar Freddy.


Untuk besaran tarif royalti, Freddy mengatakan aturan tersebut diatur pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

PP ini diharapkan dapat menjadi pemacu seniman untuk lebih banyak berkarya lagi. Tentunya menjadi harapan bersama agar implementasi Peraturan Pemerintah ini lebih transparan dan akuntabel.  (DES/AMH)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya