Kediri - Seberapapun sederhananya produk kekayaan intelektual (KI), selalu tersimpan potensi ekonomi yang besar. Namun, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang hingga saat ini belum mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan intelektualnya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat terkait potensi ekonomi yang terkandung pada produk KI.
Berangkat dari pentingnya pemberian edukasi terkait KI kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang di mana merupakan salah satu upaya DJKI untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Terkait Kekayaan Intelektual di Grand Surya Hotel Kediri Jawa Timur pada Senin, 14 November 2022.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengambil contoh sederhana terkait potensi besar KI dari produk sambal yang telah dilindungi mereknya.
“Kita semua pasti mengenal yang namanya sambal. Sambal itu olahan sederhana, tetapi merek sambal Bu Rudy itu bisa dijual hingga ke mancanegara,” jelas Kusnadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Mustiqo Vitra Ardiansyah mengajak kepada pelaku UMKM yang mempunyai produk untuk mendahulukan pendaftaran merek sebelum mengurus perizinan lainnya.
“Ibaratnya seperti akta kelahiran, ketika kita punya produk maka aktanya adalah merek,” ujar Mustiqo.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Slamet Soedarsono menggambarkan bagaimana peran industri kreatif sebagai salah satu penyokong pemulihan kondisi ekonomi nasional yang sangat nyata.
“Kami mencatat bahwa pada tahun 2022, dari sektor kekayaan intelektual kontribusinya terhadap produk domestik nasional sebesar 1000 triliun lebih dan menyerap sekitar 17 juta tenaga kerja,” ucap Slamet.
“Maka dengan adanya kegiatan ini benar-benar bermanfaat dalam menumbuhkan sumber daya manusia yang semakin paham akan pentingnya pelindungan KI. Hal ini untuk menghindari produk KI kita dapat diklaim pihak lain,” pungkasnya. (imh/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025