Manado - Pada gelaran Patent Examiners Go to Campus kali ini, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon membuka pemaparan materi dengan sebuah kutipan yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada tahun 2003. WIPO menyebutkan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi sebuah kekuatan ekonomi. Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini KI telah menjadi salah satu komponen penting dalam penentuan kebijakan ekonomi suatu negara.
Yasmon menyampaikan bahwa pada beberapa kesempatan, Ia sering menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan Global Innovation Index (GII). GII sendiri merupakan sebuah skema atau review yang dilakukan oleh WIPO setiap tahun dalam rangka menetapkan tingkat inovasi sebuah bangsa.
“Saya mengambil contoh dalam lima tahun terakhir. Di GII 2018, Indonesia ada di posisi 88 dari 132 negara. Kemudian tahun 2019, naik setingkat menjadi posisi 87. Pada tahun 2020 naik lagi menjadi peringkat 85, kemudian tahun 2021 turun lagi 2 tingkat, tetapi di tahun 2021 ke 2022 naik 12 peringkat. Artinya, jika kita berbicara inovasi maka posisi Indonesia berada di peringkat 75 dari 132 negara,” tutur Yasmon.
Salah satu indikator penilaian dalam GII adalah tentang berapa banyaknya jumlah permohonan paten yang diajukan warga lokalnya dalam suatu negara. Kemudian berapa jumlah permohonan paten internasional yang diajukan melalui skema Patent Cooperation Treaty (PCT).
“Di Indonesia, jumlah permohonan paten oleh warga negaranya berada di peringkat 80 dari 132 negara. Sementara untuk Paten PCT, Indonesia berada di peringkat 100 dari 132 negara. Paten Sederhana yang kerap disebut Utility Models berada di peringkat 30 dari 132 negara,” ungkap Yasmon.
Lebih lanjut, menurutnya di Indonesia sendiri, kerap dijumpai pemohon yang belum memahami prosedur pengajuan permohonan paten, mulai dari perihal syarat kelengkapan dokumen, hingga bagaimana melakukan drafting patent secara benar.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan ‘Patent Examiners Go to Campus’. Kegiatan yang berlangsung pada 21 Agustus 2023 di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini merupakan rangkaian kegiatan Patent Examiners Go to Campus di sepuluh perguruan tinggi di Indonesia.
Selain untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi sebesar 8%, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat terkait pengajuan permohonan paten.
“Melalui Patent Examiners Go to Campus ini dilakukan pendampingan pengajuan permohonan paten dari awal. Nantinya teman-teman Pemeriksa Paten yang bertugas akan memberikan arah yang benar dari titik nolnya dan bagaimana menyusun dokumen spesifikasi paten yang baik dan benar,” ujar Yasmon.
Pada kesempatan tersebut Rektor Usrat, Oktovian Berty Alexander Sompie menerima sertifikat paten yang diserahkan secara langsung oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon. Dalam sambutannya, Oktovian mengatakan bahwa perjuangannya mendapatkan paten tersebut tidak semudah membalik telapak tangan.
“Jangan sampai ada orang berpikir, lantaran Rektor maka saya mendapatkan sertifikat paten ini. Padahal paten ini sudah lima tahun perjuangannya sejak saya masih menjabat kepala laboratorium pada tahun 2018 lalu,” ucap Oktovian.
Oktovian melanjutkan tentang betapa pentingnya mempelajari tentang paten. Ia menyampaikan, agar permohonan paten bisa diterima, maka penemuan itu harus bisa diterjemahkan dalam bahasa Paten.
Senada dengan Oktovian, ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat, Jefrey I. Kindangen mengapresiasi diadakannya acara ini selama dua pekan ke depan.
“Sebagai perantara pengusulan paten, sering kali kami mendapatkan surat permintaan perbaikan. Sebagai ketua LPPM, kami menyambut baik diadakannya acara ini dan berharap acara ini bukan terakhir kalinya. Acara ini sangat kami butuhkan,” pungkas Jefrey. (Iwm/Ver)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025