Plt. Dirjen KI Razilu Apresiasi Fitur YouTube Yang Lindungi Hak Cipta Kreator

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengapresiasi fitur Content ID YouTube. Fitur tersebut dianggap telah mampu memenuhi peraturan hak cipta dalam pembuatan melindungi konten di platform. 

“Saya sangat mengapresiasi YouTube dengan upayanya mengembangkan fitur Content ID yang dapat melindungi hak cipta khususnya musik/lagu, sehingga jika ditemukan konten yang dianggap melanggar ketentuan maka konten dapat dihapus,” ujar Razilu dalam sambutannya pada Workshop Pelindungan Hak Cipta Musik di YouTube pada Selasa, 6 September 2022.

Content ID adalah sistem otomatis dan berskala yang dapat mengidentifikasi video-video yang diunggah pengguna terhadap hak cipta yang mitra punya, dengan memberikan referensi hak cipta mitra YouTube terlebih dahulu. Ketika suatu video ditemukan, YouTube akan menerapkan kebijakan yang diinginkan oleh mitranya. Mitra dapat memonetisasi, memblokir, atau melacak konten yang memiliki kemiripan dengan konten yang dimilikinya. Dengan begitu, mitra YouTube (publisher, label, lembaga manajemen kolektif, dsb) dapat memberikan izin pada kreator lain untuk berkreasi dengan karya pencipta atau artisnya, untuk kemudian meraup keuntungannya. 

Fitur Content ID ini menurut Razilu sangat membantu para kreator Indonesia. Salah satunya, Ade Nurulianto atau yang biasa dikenal dengan Ade Govinda sebagai musisi dan pencipta lagu.



“Sebagai musisi saya merasa sangat tertolong oleh YouTube. Dari sini saya tidak khawatir lagu saya dicomot orang lain karena semua sistemnya juga sudah canggih dan masuknya juga langsung ke publisher dan kantong kita,” kata Ade dalam kesempatan yang sama.

Razilu menambahkan bahwa saat ini YouTube juga tidak memiliki pengaduan pelanggaran hak cipta. Hal ini merupakan hal yang harus dijaga mengingat konten YouTube dibuat oleh pengguna secara bebas dan terbuka.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan konten-konten yang melanggar kekayaan intelektual (KI). Tahun ini, kami sama sekali tidak mendapatkan pengaduan pelanggaran KI untuk konten YouTube sehingga tidak perlu ada kontennya yang diturunkan,” lanjutnya.

Di sisi lain, pengguna YouTube mencapai 139 juta di Indonesia. Danny Ardianto selaku Kepala Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik di YouTube mengungkap bahwa pada tahun ini terjadi 40 persen peningkatan jumlah kreator yang menerima penghasilan miliaran rupiah dari platformnya. 

“Google bersamaan dengan YouTube tentunya sangat memperhatikan para penggunanya yang juga memanfaatkan platform ini sebagai salah satu mata pencaharian. Kami berharap fitur ini akan mendukung ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia,” pungkasnya. (zah/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya