Plt. Dirjen KI: Kekayaan Intelektual Berikan Nilai Tambah Untuk Bersaing di Era Digital

Batam - Indonesia sebagai negara yang kaya akan potensi sumber daya alam dan manusia memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu melihat bahwa negara - negara maju di dunia perekonomiannya distimulasi oleh KI, atau dengan kata lain distimulasi oleh kreativitas dan kreasi. 

“KI merupakan aset berharga. Setiap insan kreatif dan pelaku usaha harus peduli KI karena menjadi nilai tambah bagi daya saing pada era digital,” tutur Razilu pada kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta dengan tema “Hak Cipta atas Karya Literasi Di Era Digital” pada Kamis, 20 Januari 2022 di Marriott Hotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. 

Indonesia secara perlahan menghendaki peradaban maju dan tinggi maka harus memberikan apresiasi kepada para stakeholder KI. Membangun kreativitas dan inovasi adalah hal yang tak terbatas dimiliki setiap orang. Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu faktor untuk menstimulasi KI. 

“Terdapat 4 (empat) pilar utama KI, pertama, penciptaan karya intelektual; ini ada pada masyarakat, ekosistem KI tidak akan berjalan jika tidak ada elemen kreasi. Semakin baik mutu, jumlah kualitas dari penciptaan karya, maka akan semakin baik ekosistem berikutnya atau pilar berikutnya,” tutur Razilu. 

Lanjutnya, pilar utama KI yang kedua adalah elemen perolehan atau pelindungan KI. Kemudian yang pilar utama yang ketiga adalah pilar komersialisasi yang merupakan mesin penggerak ekosistem KI.

“Jika tidak ada komersialisasi, masyarakat tidak akan mendapatkan apa-apa dari karyanya, di mana karya tersebut dapat menjadi sumber pemasukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari pemilik karya,” ujar Razilu. 

Selain itu, pilar keempat utama KI adalah penegakan hukum. DJKI berupaya dalam memberikan edukasi untuk pencegahan pelanggaran KI. Pelaku usaha yang lalai dalam menerapkan sistem KI, tidak memiliki pengakuan legalitas dari negara, maka usaha mereka berada di ambang bahaya.

“Masalah pertama yang akan dihadapi kemungkinan besar bisa melanggar hak KI orang lain. Ketika melanggar akan berhadapan dengan polisi, maka bapak atau ibu ketika berbisnis pastikan sudah memiliki legalitas atau hak eksklusif dari pemerintah,” tutur Razilu. 

Selanjutnya, bahaya yang kedua adalah lemah dalam kompetisi perdagangan karena akan banyak memiliki kompetitor di mana sifat pelindungan KI adalah teritorial kecuali hak cipta. Bahaya yang ketiga menurut Razilu adalah lemah dalam mempertahankan keunggulan dan mengalami hambatan masuk pada bea cukai. 

“Mari bersama-sama pemerintah berperan aktif mendukung pelindungan kekayaan intelektual dan mencegah pelanggaran atas karya serta produk KI yang telah dilindungi,”  tutup Razilu. 

Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan 1 (satu) surat pencatatan ciptaan, 2 (dua) sertifikat paten kepada kota Batam dan 1 (satu) surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tarian Boria Penyengat kepada Pemerintah Tanjung Pinang. Tidak hanya itu, diberikan juga piagam penghargaan kepada Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang sebagai Sentra KI dengan pendaftaran permohonan cipta paling banyak di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2021. (vew/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya