Plt. Dirjen KI Ajak Toraja Utara Gali Potensi Kekayaan Intelektual

Toraja Utara - Kekayaan Intelektual sudah semakin dikenal oleh masyarakat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mendorong masyarakat maupun pemerintah daerah mendaftarkan ataupun mencatatkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki. Untuk itu, dibuatlah nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan tentang Pelindungan dan Pemanfaatan KI. 



Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Razilu selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Rabu, 23 Maret 2022 di Toraja Heritage Hotel.

Razilu menyampaikan bahwa dilihat dari aspek kepemilikan, KI dibagi menjadi dua yaitu personal (milik individu/badan hukum) dan komunal (milik masyarakat hukum adat/komunitas). 

“Masyarakat pada umumnya sudah mengenal KI personal yang terdiri dari Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis dan Rahasia Dagang. Sedangkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional/Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis. Ini yang perlu digali terus menerus oleh pemerintah daerah,” ujar Razilu.

Indonesia memiliki kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah serta sumber daya manusia yang luar biasa. Kekayaan budaya, alam, dan tradisi Toraja Utara menjadi potensi tersendiri dan harus dilindungi.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, Plt. Dirjen KI juga memberikan surat pencatatan inventarisasi KIK terkait ekspresi budaya tradisional sejumlah 131 KIK. Razilu mengatakan mempertahankan hak KI yang dimiliki sangat penting dan akan mengangkat nama baik Toraja Utara.




Dengan adanya sistem pencatatan KIK yang dibangun melalui pusat data dari berbagai Kementerian/lembaga akan menjadikan suatu kekuatan dan kedaulatan KIK Indonesia. 

“Selain kopi toraja yang sudah mendunia, mari Toraja Utara gali segala potensi yang ada untuk dicatatkan,” imbau Razilu.

Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Yohanis Bassang Bupati Toraja Utara menyambut baik kehadiran dan kerja sama dengan DJKI.

“Terima kasih saya ucapkan. Kunjungan DJKI ke Toraja Utara menjadi berkat bagi pariwisata dan perekonomian Toraja Utara,” tutur Yohanis.

Sangat penting kegiatan diseminasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman atas pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Seluruh pihak harus terus bersinergi menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi. (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Diplomasi dan Kolaborasi Global dalam Forum CDIP ke-34 di Jenewa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam diplomasi kekayaan intelektual (KI) di tingkat global. DJKI berpartisipasi aktif pada Sesi ke-34 Sidang Committee on Development and Intellectual Property (CDIP) serta International Conference for Intellectual Property and Development yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 5–9 Mei 2025 di Jenewa, Swiss.

Jumat, 9 Mei 2025

Penguatan Pelindungan KI, DJKI Ukur Maturitas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) nasional dengan menyelenggarakan kegiatan “Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual” di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat pada 15 s.d. 16 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menilai sejauh mana kesiapan wilayah dalam mengelola layanan KI secara profesional, terukur, dan adaptif.

Kamis, 15 Mei 2025

Dirjen KI Hadiri Soft Launching Aplikasi CoP

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menghadiri soft launching dan sosialisasi aplikasi Community of Practice (CoP) yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara hybrid pada 15 Mei 2025. Aplikasi tersebut diluncurkan dalam rangka peningkatan kompetensi bagi jabatan fungsional dengan instansi pembina Kementerian Hukum.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya