Pimpinan Tinggi Pratama DJKI Bersama Menteri Hukum dan HAM Bahas Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , Chairani Idha Koesmayawati bersama Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sarno Wijaya; serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Reynhard P. Silitonga menghadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly terkait Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Ruang Menkumham, Gedung Ex-Sentra Mulia, Kamis (14/2/2019).

 Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan kepada Menkumham bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) perlu di inventarisasi untuk mengantisipasi pengakuan maupun pembajakan dari negara lain.

Salah satu yang meliputi KIK adalah Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Dimana EBT merupakan segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.

Indonesia memiliki banyak EBT yang tersebar di setiap daerah, seperti halnya Perayaan Kebudayaan Festival Cap Go Meh Singkawang di Kalimantan Barat. Festival Cap Go Meh terbesar di Indonesia ini rutin digelar setiap tahunnya yang perlu di inventarisasi sebagai upacara adat yang dimiliki Indonesia.

Sekalipun perayaan Cap Go Meh digelar di beberapa negara yang merayakan Imlek, tetapi perayaan Cap Go Meh di indonesia memiliki perbedaan tersendiri, seperti adanya pawai “Tatung”, dan atraksi ini hanya ada di daerah Singkawang, kalimantan Barat.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya