Jakarta - Pencipta lagu dan penyanyi bisa mendapatkan royalti dari lagu mereka yang diputar di tempat umum khususnya apabila lagu tersebut digunakan untuk keperluan komersial. Hal ini dibahas dalam pertemuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan Malaysian Intellectual Property Office (MyIPO) pada Senin, 2 Oktober 2023 di lt. 6 Gedung Sentra Mulia.
Pada pertemuan ini membahas tentang tugas dan fungsi LMKN serta wewenangnya dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hak cipta dan/atau hak terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki izin operasional yang diatur pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Mengacu pada ayat tersebut, dapat dikatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta diwajibkan untuk mendaftarkan karya-karya cipta mereka kepada LMKN. Hal ini penting agar LMKN dapat memastikan bahwa hak-hak kolektif dari karya-karya tersebut dikelola dengan benar dan para pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan hak royalti yang sesuai.
Adapun pada pelaksanaannya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan bahwa pembayaran royalti di LMKN harus satu pintu yang nantinya didistribusikan kepada LMK untuk diterima oleh pemilik hak cipta dan hak terkait
“Tujuannya adalah memaksimalkan jangkauan pengguna musik dan lagu dalam upaya meningkatkan capaian perolehan royalti berdasarkan tarif royalti dan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati,” terang Dharma
Saat ini DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu dengan tujuan memudahkan dalam distribusi royalti dan tentunya memajukan industri musik nasional.
Dharma berharap, setelah bertemu dengan MyIPO Indonesia dapat bertukar pikiran dalam merumuskan ketetapan tentang pendistribusian royalti khususnya dari platform digital seperti Spotify, YouTube Music dan sebagainya.
Menyetujui hal tersebut, Ketua MyIPO Mohd Zuhan mengatakan bahwa untuk mengatur ketetapan tentang pendistribusian royalti dari platform digital nantinya akan dibahas di Kuala Lumpur sekaligus menjalin kerja sama regional ASEAN dalam melindungi hak cipta. (CAN/AMH)
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025