Pertemuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dengan MyIPO

Jakarta - Pencipta lagu dan penyanyi bisa mendapatkan royalti dari lagu mereka yang diputar di tempat umum khususnya apabila lagu tersebut digunakan untuk keperluan komersial. Hal ini dibahas dalam pertemuan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan Malaysian Intellectual Property Office (MyIPO) pada Senin, 2 Oktober 2023 di lt. 6 Gedung Sentra Mulia. 

Pada pertemuan ini membahas tentang tugas dan fungsi LMKN serta wewenangnya dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti dari hak cipta dan/atau hak terkait kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki izin operasional yang diatur pada Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. 

Mengacu pada ayat tersebut, dapat dikatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta diwajibkan untuk mendaftarkan karya-karya cipta mereka kepada LMKN. Hal ini penting agar LMKN dapat memastikan bahwa hak-hak kolektif dari karya-karya tersebut dikelola dengan benar dan para pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan hak royalti yang sesuai.

Adapun pada pelaksanaannya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan bahwa pembayaran royalti di LMKN harus satu pintu yang nantinya didistribusikan kepada LMK untuk diterima oleh pemilik hak cipta dan hak terkait

“Tujuannya adalah memaksimalkan jangkauan pengguna musik dan lagu dalam upaya meningkatkan capaian perolehan royalti berdasarkan tarif royalti dan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati,” terang Dharma

 

Saat ini DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu dengan tujuan memudahkan dalam distribusi royalti dan tentunya memajukan industri musik nasional. 

Dharma berharap, setelah bertemu dengan MyIPO Indonesia dapat bertukar pikiran dalam merumuskan ketetapan tentang pendistribusian royalti khususnya dari platform digital seperti Spotify, YouTube Music dan sebagainya. 

Menyetujui hal tersebut, Ketua MyIPO Mohd Zuhan mengatakan bahwa untuk mengatur ketetapan tentang pendistribusian royalti dari platform digital nantinya akan dibahas di Kuala Lumpur sekaligus menjalin kerja sama regional ASEAN dalam melindungi hak cipta. (CAN/AMH)



LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya