Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Siem Reap, Kamboja – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Lebih rinci, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan, pertemuan ini juga membahas rencana kegiatan yang telah diagendakan pada pertemuan sebelumnya, serta peluang kerja sama yang mungkin dapat dilakukan di masa mendatang antara Indonesia dengan Korea Selatan, terutama pada pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Saat ini Indonesia sudah memiliki Indonesian Intellectual Property (IP) Academy dengan target peserta pelatihan yang cukup luas, mulai dari siswa sekolah dasar, pelaku bisnis, hingga aparat penegak hukum,” ujar Razilu.

“Saat ini modul-modul di KIPO Academy sudah tersedia dalam bahasa inggris dan korea, kami mengharapkan supaya dapat diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia. Hal ini supaya mempermudah masyarakat kami untuk mengakses informasi terkait KI di Korea Selatan,” tambahnya.

Menurut Razilu, pihak KIPO menyambut baik permintaan DJKI dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu. KIPO juga memiliki IP academy yag telah berjalan sejak lama. Pihaknya mendorong DJKI untuk turut serta mendaftarkan diri pada pembelajaran jarak jauh yang ada pada website KIPO Academy tersebut.

Selanjutnya, pertemuan ini juga membahas tentang nota kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) yang telah ditandatangani antara Indonesia dengan Korea Selatan pada tahun 2023 yang lalu. Sejak penandatanganan kerja sama tersebut hingga saat ini, jumlah permohonan masuk antara kedua belah pihak belum terlihat maksimal.

PPH merupakan sistem yang memungkinkan pemohon dari kedua negara yang bekerja sama untuk mendapatkan pemeriksaan KI secara lebih cepat dan efektif apabila KI yang diajukan telah diterima di salah satu negara.

“Mengatasi hal tersebut, kami sepakat untuk meningkatkan promosi dan sosialisasi lebih gencar lagi. Terkait apa saja strategi yang akan dilakukan, kami akan mendiskusikannya terlebih dahulu dalam pertemuan berikutnya,” ungkap Razilu.

Menanggapi hal tersebut, Vice Commisioner, KIPO Mok Sungho menyampaikan bahwa pihaknya dan DJKI bersepakat untuk menandatangani work plan sebagai implementasi MoU on comprehensive cooperation yang ditandatangani pada tahun 2023. 

“KIPO mengundang DJKI untuk turut hadir pada pertemuan ASEAN-Korea IP Head Meetings yang rencananya akan diadakan pada tanggal 1-3 September 2025 di Seoul. Penandatanganan work plan ini akan dijadwalkan di sela-sela pertemuan tersebut,” pungkas Mok Sungho.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya