Persiapkan Renstra 2025-2029, DJKI Bahas Arah Kebijakan Penyusunan Rencana Strategis

Jakarta - Dalam setiap organisasi lembaga atau pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang tepat di masa yang akan datang maka diperlukan suatu pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Rencana Strategis (Renstra) merupakan komponen penting yang berisi rencana program dan kegiatan untuk lima tahun ke depan yang digunakan sebagai pedoman agar seluruh program dan kegiatan terlaksana secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat sasaran.

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ida Asep Somara mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan Renstra Periode Tahun 2020-2024 pada lingkungan Kemenkumham salah satunya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan akan berakhirnya Renstra tersebut maka diperlukan penyusunan kembali Renstra periode lima tahun ke depan yakni tahun 2025-2029.

“Untuk tahun 2025, DJKI perlu menyusun Renstra baru dengan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru. Namun perlu diperhatikan dalam penyusunan Renstra ini harus benar dan tepat, karena apabila kita salah dalam membuat rencana tersebut maka kita telah salah membuat strategi dan kebijakan untuk 5 tahun ke depan,” ungkap Asep pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis DJKI di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam penyusunan Renstra selain mengacu pada RPJMN juga mengacu pada visi misi presiden, organisasi dan tata kerja (ORTA) tugas dan fungsi, evaluasi kinerja lima tahun sebelumnya, isu strategis lima tahun kedepan, dan aspirasi publik.

“Hal pertama yang ditetapkan dalam penyusunan Renstra adalah tujuan yang berdampak pada masyarakat. Tujuan ini akan dikontribusikan oleh indikator / sasaran program pada seluruh direktorat yang ada di DJKI,” ujar Asep.

“Kemudian pada saat mencapai tujuan akan ada goal / target yang akan dicapai. Selanjutnya cara untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut harus menggunakan prinsip 5 M (Man, Money, Material, Machine and Method) ,” tambah Asep.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa dalam penyusunan Renstra diupayakan memiliki fleksibilitas. Apabila ada perubahan atau penyesuaian kebijakan tidak akan merubah Renstra yang telah disusun sebelumnya karena Renstra yang disusun sudah sangat adaptif sehingga tidak akan mengganggu kinerja DJKI.

Pada kesempatan tersebut, Asep juga menjelaskan isu strategis terkait KI di mana penciptaan terkait pelindungan KI saat ini masih dalam konteks pendaftaran, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa KI saja. Diharapkan untuk kedepannya sudah berbicara mengenai komersialisasi KI untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta kepastian hukum KI. 

“Dengan adanya pergeseran paradigma pengelolaan KI dari pendaftaran menuju pemanfaatan KI untuk komersialisasi dan kepastian hukum KI diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” kata Asep. (Arm/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

DJKI Gelar Pertemuan Bersama JICA Bahas Peluang Kerja Sama

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.

Selasa, 22 April 2025

Selengkapnya