Persiapkan Renstra 2025-2029, DJKI Bahas Arah Kebijakan Penyusunan Rencana Strategis

Jakarta - Dalam setiap organisasi lembaga atau pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang tepat di masa yang akan datang maka diperlukan suatu pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Rencana Strategis (Renstra) merupakan komponen penting yang berisi rencana program dan kegiatan untuk lima tahun ke depan yang digunakan sebagai pedoman agar seluruh program dan kegiatan terlaksana secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat sasaran.

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ida Asep Somara mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan Renstra Periode Tahun 2020-2024 pada lingkungan Kemenkumham salah satunya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan akan berakhirnya Renstra tersebut maka diperlukan penyusunan kembali Renstra periode lima tahun ke depan yakni tahun 2025-2029.

“Untuk tahun 2025, DJKI perlu menyusun Renstra baru dengan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru. Namun perlu diperhatikan dalam penyusunan Renstra ini harus benar dan tepat, karena apabila kita salah dalam membuat rencana tersebut maka kita telah salah membuat strategi dan kebijakan untuk 5 tahun ke depan,” ungkap Asep pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis DJKI di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam penyusunan Renstra selain mengacu pada RPJMN juga mengacu pada visi misi presiden, organisasi dan tata kerja (ORTA) tugas dan fungsi, evaluasi kinerja lima tahun sebelumnya, isu strategis lima tahun kedepan, dan aspirasi publik.

“Hal pertama yang ditetapkan dalam penyusunan Renstra adalah tujuan yang berdampak pada masyarakat. Tujuan ini akan dikontribusikan oleh indikator / sasaran program pada seluruh direktorat yang ada di DJKI,” ujar Asep.

“Kemudian pada saat mencapai tujuan akan ada goal / target yang akan dicapai. Selanjutnya cara untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut harus menggunakan prinsip 5 M (Man, Money, Material, Machine and Method) ,” tambah Asep.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa dalam penyusunan Renstra diupayakan memiliki fleksibilitas. Apabila ada perubahan atau penyesuaian kebijakan tidak akan merubah Renstra yang telah disusun sebelumnya karena Renstra yang disusun sudah sangat adaptif sehingga tidak akan mengganggu kinerja DJKI.

Pada kesempatan tersebut, Asep juga menjelaskan isu strategis terkait KI di mana penciptaan terkait pelindungan KI saat ini masih dalam konteks pendaftaran, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa KI saja. Diharapkan untuk kedepannya sudah berbicara mengenai komersialisasi KI untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta kepastian hukum KI. 

“Dengan adanya pergeseran paradigma pengelolaan KI dari pendaftaran menuju pemanfaatan KI untuk komersialisasi dan kepastian hukum KI diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” kata Asep. (Arm/Kad)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Desain Industri, Ujung Tombak Daya Saing Bisnis Furniture

Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.

Senin, 14 Juli 2025

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya