Jakarta - Dalam setiap organisasi lembaga atau pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang tepat di masa yang akan datang maka diperlukan suatu pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Rencana Strategis (Renstra) merupakan komponen penting yang berisi rencana program dan kegiatan untuk lima tahun ke depan yang digunakan sebagai pedoman agar seluruh program dan kegiatan terlaksana secara lebih terstruktur, terukur, dan tepat sasaran.
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ida Asep Somara mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir pelaksanaan Renstra Periode Tahun 2020-2024 pada lingkungan Kemenkumham salah satunya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan akan berakhirnya Renstra tersebut maka diperlukan penyusunan kembali Renstra periode lima tahun ke depan yakni tahun 2025-2029.
“Untuk tahun 2025, DJKI perlu menyusun Renstra baru dengan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang baru. Namun perlu diperhatikan dalam penyusunan Renstra ini harus benar dan tepat, karena apabila kita salah dalam membuat rencana tersebut maka kita telah salah membuat strategi dan kebijakan untuk 5 tahun ke depan,” ungkap Asep pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis DJKI di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam penyusunan Renstra selain mengacu pada RPJMN juga mengacu pada visi misi presiden, organisasi dan tata kerja (ORTA) tugas dan fungsi, evaluasi kinerja lima tahun sebelumnya, isu strategis lima tahun kedepan, dan aspirasi publik.
“Hal pertama yang ditetapkan dalam penyusunan Renstra adalah tujuan yang berdampak pada masyarakat. Tujuan ini akan dikontribusikan oleh indikator / sasaran program pada seluruh direktorat yang ada di DJKI,” ujar Asep.
“Kemudian pada saat mencapai tujuan akan ada goal / target yang akan dicapai. Selanjutnya cara untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut harus menggunakan prinsip 5 M (Man, Money, Material, Machine and Method) ,” tambah Asep.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa dalam penyusunan Renstra diupayakan memiliki fleksibilitas. Apabila ada perubahan atau penyesuaian kebijakan tidak akan merubah Renstra yang telah disusun sebelumnya karena Renstra yang disusun sudah sangat adaptif sehingga tidak akan mengganggu kinerja DJKI.
Pada kesempatan tersebut, Asep juga menjelaskan isu strategis terkait KI di mana penciptaan terkait pelindungan KI saat ini masih dalam konteks pendaftaran, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa KI saja. Diharapkan untuk kedepannya sudah berbicara mengenai komersialisasi KI untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta kepastian hukum KI.
“Dengan adanya pergeseran paradigma pengelolaan KI dari pendaftaran menuju pemanfaatan KI untuk komersialisasi dan kepastian hukum KI diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045,” kata Asep. (Arm/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025