Surabaya - Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Yasmon, mengungkap peningkatan permohonan paten dari inventor dalam negeri hampir mencapai 40% dari seluruh permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada 2022. Menurut Yasmon, ini adalah kabar menggembirakan bagi Indonesia.
“Permohonan paten di dunia ini umumnya baru akan meningkat 15-20 tahun setelah sistem patennya dibangun. Alhamdulillah, permohonan paten lokal kita sudah mulai mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa tahun belakangan bahkan mencapai 39,6% pada 2022,” jelas Yasmon di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur pada 7 Maret 2023 di Surabaya pada acara Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah.
Sebagian besar inventor Indonesia mendaftarkan paten pada kelas kebutuhan manusia, metalurgi, dan fisika. DJKI mencatat bahwa jumlah permohonan paten di Indonesia baik dari dalam maupun negeri pada 2022 sebanyak 14 ribu lebih. Tahun sebelumnya, terdapat 12,4 ribuan permohonan. Angka tersebut juga sudah meningkat dari 10 ribuan permohonan pada 2020.
“Namun kami berharap paten dari perguruan tinggi yang risetnya sudah berbasiskan paten ini tidak berhenti di permohonan saja sebab banyak yang seperti itu sehingga banyak yang ditarik kembali atau sampai di pemeriksaan substantif saja,” lanjut Yasmon.
Yasmon mengimbau agar dalam pengajuan paten tidak hanya melihat tiga unsur penting dalam permohonan paten yaitu baru, mengandung inovasi dan dapat diaplikasikan di industri. Namun dia berharap para inovator juga melihat potensi ekonomi dari paten yg diajukan agar pemegang paten dapat membayar biaya pemeliharaan paten terlepas dari program insentif yang ada.
“Jadi bisa dibayangkan kalau patennya tidak ada komersialisasinya, siapa yang akan membayar biaya pemeliharaan dan risetnya?”
Untuk terus meningkatkan permohonan paten lokal dan pemanfaatannya, Direktorat Paten, DLTST, dan Rahasia Dagang menggelar beberapa workshop untuk konsultasi dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan. Kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah ini sebelumnya juga sudah diadakan di Semarang dan akan dilanjutkan di tujuh kota lainnya.
“Kegiatan ini adalah bentuk dan inisiatif yang kami lakukan di DJKI dalam rangka mempercepat penyelesaian paten lokal. Kami sadar dalam pemeriksaan paten perlu adanya komunikasi antara pemeriksa dengan pemohon yang dilakukan melalui elektronik. Sayangnya komunikasi secara sistem elektronik tersebut seringnya tidak cukup,” terang Yasmon.
Pada kegiatan ini DJKI berharap sebanyak 35 draf permohonan paten akan selesai. Permohonan paten dapat dilakukan secara mandiri melalui paten.dgip.go.id.
Sebagai catatan, Undang-Undang Paten pertama kali disahkan pada 1989 dan berlaku sejak Agustus 1991. Artinya, sistem pelindungan paten telah berlaku di Indonesia selama 31 tahun. (kad/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025