Jakarta - Kasus penyidikan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara resmi kini telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual. Pada peraturan ini, kasus kekayaan intelektual yang dilaporkan dan ditangani Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menjadi lebih profesional.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada pembukaan Rapat Koordinasi Penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
“Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 1 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk upaya kepastian hukum kepada pemilik kekayaan intelektual terhadap laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang dilaporkan kepada PPNS Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu,” ujar Anom pada 10 Mei 2023 di Yuan Garden Hotel, Jakarta Pusat.
Permenkumham ini menurut Anom merupakan jawaban dari besarnya tantangan menangani laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual yang semakin marak akibat pesatnya jual beli online.
Koordinator Penindakan dan Pemantauan di DJKI Ahmad Rifadi menjelaskan bahwa laporan pelanggaran akan dibagi menjadi tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat berdasarkan ketentuan di Permenkumham.
“Setiap kategori memiliki jangka waktu penyelesaian yang berbeda-beda. Kategori ringan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan, kemudian yang sedang harus selesai pada 9 bulan. Yang berat harus selesai dalam waktu 12 bulan berdasarkan alat bukti yang tersedia,” terang Rifadi.
Permenkumham baru ini belum banyak dipahami oleh PPNS, terutama yang ditempatkan di wilayah. Oleh sebab itu, DJKI mengundang seluruh PPNS dari 33 provinsi untuk sosialisasi dan mendiskusikan upaya agar penegakan hukum KI di daerah dapat diselesaikan oleh PPNS daerah, bukan polisi atau PPNS KI di pusat.
“Permenkumham ini harus diimplementasikan sekarang karena sudah disahkan. Sangat disayangkan kalau sampai ada lagi kasus dugaan pelanggaran KI yang dilaporkan ke Polres (Kepolisian Resor) atau Polsek (Kepolisian Sektor),” tambah Anom.
Ke depannya diharapkan penegakan hukum kekayaan intelektual akan semakin PASTI (profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif) yang pada gilirannya bisa membangun citra yang positif bagi Indonesia sehingga pada akhirnya bisa berkontribusi dalam upaya mendukung Indonesia keluar dari Priority Watchlist dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR).
Kegiatan rakor ini dilaksanakan secara hibrid pada 10-12 Mei 2023 di Jakarta Pusat. Acara ini akan diikuti pembakaran barang bukti pelanggaran KI pada 12 Mei 2023.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025