Jenewa - Di sela rangkaian Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadiri pertemuan Kepala/Pejabat Senior Kantor Kekayaan Intelektual (KI) negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan Amerika Latin pada Senin, 15 Juli 2024.
Pertemuan yang diikuti oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen didampingi Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon mengangkat tema Penguatan Kapasitas Kantor-kantor Kekayaan Intelektual melalui Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan (Enhancing the Capacity of National IP Offices through Digital Technology and Artificial Intelligence).
Seperti yang diketahui saat ini Artificial Intelligence (AI) telah menjadi kekuatan utama yang mengubah berbagai sektor industri, mempermudah pekerjaan, dan meningkatkan efisiensi di era digital saat ini. Dengan kemampuan untuk menganalisis data dalam jumlah besar secara cepat dan akurat, AI membantu perusahaan atau perkantoran dalam pengambilan keputusan yang lebih tepat dan strategis.
Selain itu, AI juga mempermudah pekerjaan administratif melalui otomatisasi tugas-tugas rutin seperti pengelolaan data dan penjadwalan. Dengan berbagai aplikasi praktis ini, AI tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga memungkinkan manusia untuk fokus pada tugas-tugas yang lebih kreatif dan bernilai tinggi.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal WIPO Daren Tang mengungkapkan bahwa kolaborasi antara ASEAN dan Amerika Latin menjadi sangat penting untuk mendorong pemanfaatan sistem KI.
“Kolaborasi antara ASEAN dan Amerika Latin, sebagai dua kekuatan regional yang memiliki potensi sangat besar, sangat penting dan diperlukan untuk mendorong pemanfaatan sistem kekayaan intelektual (KI) di masing-masing negara,” ucap Daren.
Selanjutnya, Xaysomphet Norasingh selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dari Laos, yang juga merupakan Ketua ASEAN Working Group on IP Cooperation (AWGIPC), dalam sambutannya menyampaikan hal yang serupa terkait dengan kegiatan ini yang merupakan salah satu event penting dalam meningkatkan sistem KI di ASEAN dan Amerika Latin.
Pertemuan yang merupakan kolaborasi dua kekuatan di ASEAN dan Amerika Latin ini juga menghadirkan dua narasumber dari WIPO, yaitu William Meredith selaku Director Intellectual Property (IP) Business Solutions Division and Ulrike Till selaku Director IP and Frontier Technologies Division.
Dalam kegiatan tersebut, kedua narasumber menyampaikan presentasi terkait perkembangan terkini upaya-upaya yang dilakukan WIPO dalam pengembangan berbagai sistem teknologi informasi berbasis AI. Menurut mereka penggunaan teknologi ini dapat memudahkan bisnis proses permohonan KI.
Di sisi yang sama, Min menyampaikan bahwa kemajuan yang sangat pesat di bidang teknologi digital, termasuk AI, telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia. Selain membawa peluang-peluang baru dengan bentuk inovasi baru, yaitu dalam hal kecepatan, keakuratan, dan produktivitas, teknologi digital dan AI juga membawa berbagai tantangan.
“Oleh sebab itu, perlunya kolaborasi antar Kantor KI di dunia, khususnya ASEAN dan Amerika Latin, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesiapan dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dan AI. DJKI sendiri telah mulai memperkenalkan dan memanfaatkan AI dalam sistem teknologi informasinya, yaitu berkaitan dengan fasilitas penelusuran di bidang paten dan merek,” ujar Min.
“Melalui kerja sama antara ASEAN dan Amerika Latin di bidang penguatan kapasitas terkait teknologi digital dan AI, kami berharap DJKI dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam berbagai proses bisnis yang ada,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperkenalkan pengembangan terbaru Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) melalui laman pdlm.dgip.go.id yang kini hadir dengan jumlah data yang telah terintegrasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta tampilan antarmuka yang lebih ramah pengguna. Pusat data ini merupakan implementasi pasal 5–7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin di Gedung DJKI pada Selasa, 9 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) pada Kota Banjarmasin.
Selasa, 9 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Ekspose dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di lapangan Kementerian Hukum pada Selasa, 9 Desember 2025 ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen pemerintah dalam melindungi pemilik kekayaan intelektual (KI) serta menjaga konsumen dari bahaya produk ilegal.
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025