Perketat Celah Pelanggaran KI, DJKI Gandeng BPOM dan Kemenkominfo

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai menyusun draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada pertemuan secara virtual, Senin, 18 Oktober 2021.

Pada paparannya, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo berkomitmen akan menutup celah pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di semua lini. “Dengan Kemenkominfo, DJKI akan bekerja sama untuk penutupan dan pemblokiran situs terkait pelanggaran KI,” jelas Anom.

Ke depannya produk-produk yang dijual di e-commerce harus memiliki sertifikat KI dan izin dari BPOM untuk mencegah terjadinya pelanggaran KI. “DJKI akan memberikan akses kepada BPOM yang lebih luas lagi untuk memberikan perizinan ataupun melakukan penindakan terhadap obat dan makanan yang tidak memiliki sertifikat KI,” tambah Anom.


DJKI akan segera membentuk tim dalam penyusunan draft PKS agar terwujudnya sinergi yang kuat antara DJKI, BPOM dan Kemenkominfo. Pertemuan ini merupakan lanjutan dari upaya pemerintah mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) atau daftar negara dengan pelanggaran KI berat. Pada awal Oktober lalu, DJKI melakukan penandatangan PKS dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. 
(DES/KAD)     


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya